Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Budi Prasetyo, menjelaskan tata cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi Tipikor oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan di Gedung KPK, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Menurut Budi, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi dapat menyampaikan aduan melalui beberapa jalur resmi. Pelaporan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Gedung KPK, melalui email resmi, website pengaduan, maupun call center 198.
“Setiap laporan yang masuk harus memuat unsur 5W+1H, yakni siapa, apa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana. Selain itu, laporan juga perlu didukung dengan bukti awal yang kuat, seperti dokumen, foto, atau keterangan saksi,” jelasnya.
Ia menegaskan, kelengkapan informasi menjadi kunci agar laporan dapat ditindaklanjuti oleh KPK secara efektif. Tanpa data yang memadai, proses verifikasi akan menjadi sulit.
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya oleh KPK. Hal ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Pelapor tidak perlu khawatir, karena KPK menjamin kerahasiaan identitas setiap pihak yang menyampaikan laporan,” tambahnya.
KPK juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. (rilis)















