DJITUBERITA-BANGKA SELATAN
Setelah adanya surat balasan dari KPU Kab. Bangka Selatan dengan nomor 130/PL.01.2-SD/1903/2023 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Kab. Bangka Selatan perihal rekomendasi pemilih pemula. Dimana inti pada surat tersebut KPU Kab. Bangka Selatan menjelaskan bahwa dari 5.896 pemilih pemula yakni 5.030 pemilih telah terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta 866 pemilih pemula diantaranya 56 data ganda,7 NIK Invalid dan 803 data benar yang belum terdaftar pada DPS.
“Adanya sejumlah pemilih pemula belum terdaftar pada DPS, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, langsung bertindak agar pemilih pemula tersebut segera dapat dimasukan dalam daftar pemilih ujar Kordiv. Hukum, pencegahan, parmas dan humas Bawaslu Bangka Selatan Ferry,ST melalui pesan whatapps kepada awak media Https://djituberita.com, rabu (17/5/2023)
“Kami langsung bergegas untuk menindaklanjuti adanya pemilih pemula yang belum terdaftar pada DPS” ujar ferry.
Lebih lanjut, ferry menjelaskan bahwa sejumlah 803 pemilih pemula tersebut belum bisa dimasukan oleh KPU kedalam DPS sebagaimana telah dijelaskan pada surat tindak lanjut KPU Bangka Selatan,bahwa masih terdapat kekurangan elemen seperti NKK, tanggal lahir dan lain sebagainya yang telah disampaikan
kemarin,”kata dia.
Menurut keterangan surat KPU Bangka Selatan, itu dijelaskan bahwa sebab 803 pemilih pemula itu belum dimasukan dikarenakan ada beberapa elemen data yang kurang seperti NKK, tanggal lahir dan lainnya,” Ungkap Ferry
Sebab itu,pihak Bawaslu Bangka Selatan terus berupaya untuk dapat melengkapi kekurangan elemen tersebut dengan berkoordinasi langsung ke pihak – pihak sekolah yang memiliki database pemilih pemula tersebut, sehingga nanti akhirnya 803 pemilih tersebut dapat dimasukan kedalam daftar pemilih dan dapat memberikan hak suaranya sebagai langkah antisipasi pada Pemilu tahun 2024”. Tutup Ferry.
Sumber :Bawaslu Bangka Selatan
Publishare:Https://djituberita.com