Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

Gasak Mesin Pompa demi Bertahan Hidup, Warga Desa Rajik Dicokok Polsek Simpang Rimba

×

Gasak Mesin Pompa demi Bertahan Hidup, Warga Desa Rajik Dicokok Polsek Simpang Rimba

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Simpang Rimba,(12/2/2026). Sumber: Humas Polres Bangka Selatan

Simpang Rimba,Bangka Selatan – Jajaran Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lahan pembibitan sawit di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial KF (53), seorang pedagang asal Desa Rajik, yang kehilangan satu unit mesin pompa air di lahan pembibitan sawit miliknya. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu Mardian Syafrizal, S.Pd, melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui dari keterangan saksi DN (38), warga Desa Permis.

Saksi melihat seorang pria berinisial ZMD alias UDN berada di lokasi pembibitan sawit milik korban. Saat hendak meninggalkan lokasi, pelaku terlihat membawa satu unit mesin keong atau pompa air berwarna oranye kemerahan menggunakan sepeda motor.

Setelah menerima informasi tersebut, korban mengecek lokasi dan mendapati mesin pompa air miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Simpang Rimba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ZMD alias UDN di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

-1 unit pompa air irigasi Self-Priming NS-100.
– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif kebutuhan ekonomi. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *