Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaEditorial KhususHukum

RUU Perampasan Aset Dikebut, MK di Garda Konstitusi: Ketika Negara Mengejar Aset, Siapa Menjaga Hak Warga?

357
×

RUU Perampasan Aset Dikebut, MK di Garda Konstitusi: Ketika Negara Mengejar Aset, Siapa Menjaga Hak Warga?

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Utama Media DJITUBERITA.com, VILZAR, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta—Merefleksikan peran MK mengawal konstitusi di tengah pembaruan hukum nasional dan pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto - Istimewa)

RUU Perampasan Aset dikebut hingga target Desember 2026. Siapa yang berwenang menyita dan merampas aset, bagaimana hak warga dilindungi, dan apa peran MK?

Editorial Khusus DJITUBERITA – Hukum, Konstitusi, Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki fase yang semakin menentukan. Setelah bertahun-tahun menjadi agenda legislasi, RUU ini kembali menjadi prioritas pada 2026. DPR menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Perkembangan itu membuat perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak lagi cukup dilihat dari satu sisi: bagaimana negara mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Ada Pertanyaan yang Jauh Lebih Fundamental

Ketika negara memperoleh kewenangan yang lebih besar untuk mengejar, menyita, dan merampas aset, siapa yang memastikan kewenangan tersebut tetap berada dalam batas konstitusi dan tidak merugikan warga yang tidak bersalah?

Di Titik Inilah Mahkamah Konstitusi (MK) Menjadi Relevan

Bukan karena MK ikut menyusun RUU. Bukan pula karena MK menjadi lembaga yang menjalankan penyitaan di lapangan. Justru sebaliknya, MK memiliki posisi berbeda: menjaga agar undang-undang yang lahir dari proses politik tetap tunduk pada UUD 1945 apabila kelak norma hukum di dalamnya diuji secara konstitusional.

Inilah konteks esensi utama yang harus dikedepankan kepada publik: negara harus kuat mengejar aset hasil kejahatan, tetapi kekuatan negara tidak boleh berada di atas konstitusi.

RUU Perampasan Aset Bukan Lagi Sekadar Wacana

DPR telah menempatkan RUU Perampasan Aset dalam agenda prioritas 2026. Pada Juli lalu, Komisi III menegaskan pembahasan RUU tersebut sebagai salah satu prioritas dan membuka ruang partisipasi publik melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum.

Kemudian pada 27 Agustus 2026, DPR menyatakan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.

Perkembangan paling baru menunjukkan pembahasan tidak hanya menyentuh soal definisi dan mekanisme perampasan.

Pada 1 September 2026, Komisi III DPR mendalami kemungkinan pembentukan lembaga khusus pengelola aset hasil sitaan dan rampasan negara. Persoalan tersebut dianggap penting karena aset yang berhasil diamankan negara tetap harus dikelola secara profesional dan dipertanggungjawabkan.

Ini menunjukkan bahwa persoalan RUU Perampasan Aset sebenarnya memiliki sedikitnya empat mata rantai:

mencari aset – menyita – menentukan status hukum/perampasan – mengelola dan memulihkan aset.

Keempatnya tidak boleh dicampuradukkan.

Siapa yang Menangani Aset Hasil Kejahatan?

Pertanyaan ini sangat penting karena istilah “sita” dan “rampas” sering dianggap sama.

Padahal secara hukum, keduanya memiliki konsekuensi berbeda.

Dalam sistem yang berlaku saat ini, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan tindakan penyitaan sesuai kewenangan serta dasar hukum masing-masing.

– Polri dapat menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai kewenangannya.

– KPK menangani tindak pidana korupsi dalam lingkup kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk penyidikan dan penuntutan serta tindakan terhadap aset dalam perkara.

– Kejaksaan memiliki fungsi penuntutan sekaligus kewenangan dalam pemulihan aset. Bahkan MK pada Maret 2026 menguji dan kemudian menolak permohonan terkait kewenangan Kejaksaan dalam penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

Namun, penyitaan tidak otomatis berarti aset tersebut telah menjadi milik negara.

Di sinilah posisi pengadilan menjadi penting.

Secara sederhana: Aparat penegak hukum mencari dan mengamankan aset  aset disita sesuai prosedur hukum, perkara diproses, pengadilan menentukan konsekuensi hukumnya putusan dieksekusi sesuai ketentuan.

Karena itu, tidak tepat apabila publik memahami bahwa aparat yang menyita otomatis mempunyai kewenangan untuk merampas secara permanen setiap aset yang berada dalam penguasaannya.

Penyitaan Bukan Berarti Negara Otomatis Memiliki Aset

Ini merupakan salah satu pesan terpenting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Penyitaan pada dasarnya merupakan tindakan hukum untuk mengamankan benda atau kekayaan yang berkaitan dengan perkara agar tidak dialihkan, dihilangkan, atau digunakan untuk mengganggu proses hukum.

Sementara perampasan mempunyai konsekuensi lebih jauh karena dapat menyebabkan aset kehilangan status penguasaan atau kepemilikan sebelumnya sesuai putusan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, harus ada batas yang jelas antara: mengamankan aset untuk kepentingan proses hukum
dan mengambil aset secara permanen untuk negara.

Perbedaan ini bukan persoalan teknis semata. Di dalamnya terdapat persoalan hak milik, kepastian hukum, perlindungan pihak ketiga, pembuktian, dan due process of law.

Siapa yang Berhak Merampas?

Jawabannya harus dibuat sangat hati-hati. Dalam mekanisme pidana yang berlaku, aparat penegak hukum tidak boleh dipahami sebagai pihak yang secara sepihak menentukan bahwa seluruh aset yang disita otomatis menjadi milik negara.

Dalam proses peradilan pidana, pengadilan mempunyai posisi menentukan melalui putusan mengenai barang atau aset yang menjadi bagian dari perkara dan konsekuensi hukumnya. Sementara aparat penegak hukum memiliki fungsi masing-masing dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penyitaan dan pelaksanaan putusan.

Dengan demikian, konstruksi sederhananya adalah: Penyidik bukan hakim. Penyitaan bukan perampasan. Dan penguasaan sementara bukan otomatis kepemilikan negara.
Justru karena itulah RUU Perampasan Aset harus memberikan batas kewenangan yang sangat terang.

Mengapa RUU Ini Dibutuhkan?

Di sisi lain, kebutuhan terhadap regulasi khusus juga tidak dapat diabaikan.

Kejahatan modern tidak berhenti pada perbuatan pidana.

Pelaku dapat menyembunyikan hasil kejahatan melalui rekening, perusahaan, properti, kendaraan, aset digital, nominee, atau pihak lain.

Karena itu, strategi “follow the money” menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan.

Tujuannya bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku atau jaringan kejahatan.

Dalam konteks inilah RUU Perampasan Aset mempunyai arti strategis.

Namun DPR sendiri mengakui pembahasannya membutuhkan kehati-hatian, termasuk mengenai penggunaan istilah “perampasan” atau “pemulihan” aset.

Perdebatan terminologi tersebut sesungguhnya mencerminkan persoalan yang lebih besar, bagaimana negara mengambil kembali aset hasil kejahatan tanpa menciptakan mekanisme yang dapat disalahgunakan.

Dilema Besar: Perampasan Tanpa Pemidanaan

Salah satu isu yang membuat RUU Perampasan Aset sangat sensitif adalah gagasan non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menjatuhkan pidana terhadap seseorang.

Konsep tersebut dimaksudkan untuk menghadapi kondisi tertentu ketika aset diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, tetapi proses pemidanaan terhadap pelaku menghadapi hambatan tertentu.

Secara pemberantasan kejahatan, konsep tersebut dapat menjadi instrumen penting.

Tetapi dari perspektif hak warga negara, pertanyaannya menjadi lebih rumit:

Apa standar pembuktiannya?

Siapa yang harus membuktikan?

Bagaimana pemilik aset membela diri?

Bagaimana nasib pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah?

Siapa yang memutus?

Apa ada upaya mekanisme hukum yang tersedia?

Dan yang tidak kalah penting:

Bagaimana aset dikembalikan apabila kemudian terbukti tidak layak dirampas?

Kajian konstitusional mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan bahkan menjadi topik penelitian di lingkungan akademik konstitusi pada 2026, menunjukkan bahwa isu tersebut memang memiliki dimensi hak milik dan konstitusional yang serius.

Jurnal Konstitusi

Hak Pihak Ketiga Jangan Sampai Terlupakan

Salah satu persoalan paling sensitif adalah aset milik pihak ketiga.

Bayangkan sebuah aset berada atas nama seseorang yang tidak pernah melakukan tindak pidana, tetapi aset tersebut kemudian dikaitkan dengan perkara orang lain.

Apakah otomatis dapat dirampas?

Tentu pertanyaan tersebut membutuhkan mekanisme hukum yang jelas.

Mahkamah Konstitusi sendiri pernah mencatat dalam konteks perkara terkait perampasan aset tindak pidana korupsi bahwa pihak ketiga harus memiliki ruang untuk mengajukan keberatan terhadap penyitaan atau perampasan aset miliknya.

Artinya, pemberantasan korupsi tidak boleh dibangun dengan prinsip:

“Kalau aset sudah disita, berarti pasti milik pelaku.”

Prinsip negara hukum justru menuntut pembuktian dan prosedur.

MK Sudah Berhadapan dengan Persoalan Pemulihan Aset

Posisi MK dalam isu ini bukan sesuatu yang teoritis.

Pada 16 Maret 2026, MK menolak permohonan pengujian mengenai kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset. Dalam pertimbangannya, MK membahas ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban atau pihak yang berhak.

Perkara tersebut memperlihatkan bahwa asset recovery telah menjadi bagian dari persoalan hukum konstitusional yang nyata.

Dengan demikian, apabila kelak RUU Perampasan Aset disahkan dan kemudian ada norma hukum yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, persoalan tersebut berpotensi masuk ke ruang pengujian konstitusional.

MK Tidak Boleh Dicampur dengan Proses Legislasi

Satu hal yang harus ditegaskan:

MK tidak ikut menyusun RUU Perampasan Aset.

Selama masih berupa rancangan, pembahasannya berada pada ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga pernah menegaskan pada 2026 bahwa MK tidak dapat mencampuri RUU Perampasan Aset yang masih dalam proses pembentukan.

Ini merupakan prinsip penting dalam pemisahan kekuasaan.

DPR dan pemerintah membuat undang-undang.

MK menguji undang-undang terhadap konstitusi.

Dengan demikian, istilah “MK di Garda Konstitusi” dalam editorial ini bukan berarti MK mengawal proses politik pembentukan RUU, melainkan menggambarkan posisi MK apabila kelak terdapat norma hukum undang-undang yang diuji berdasarkan UUD 1945.

RUU Perampasan Aset dan Era KUHP Nasional

RUU ini juga tidak boleh dibahas terpisah dari perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia.

KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Karena itu, pembentukan UU Perampasan Aset harus selaras dengan sistem hukum pidana baru. DPR sendiri menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHP baru.

Ini penting agar tidak muncul tumpang tindih mengenai:

Tindak pidana – Pertanggungjawaban pidana – Penyitaan – Perampasan –  Pemulihan aset – Barang bukti – Hak korban – Hak pihak ketiga – Serta mekanisme eksekusi.

Pembaruan hukum pidana seharusnya tidak melahirkan sistem yang berjalan sendiri-sendiri.

Babak Baru: Siapa yang Mengelola Aset Rampasan?

Perkembangan 1 September 2026 menjadi menarik karena pembahasan mulai masuk ke persoalan pasca-perampasan.

Komisi III DPR mendalami urgensi pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan negara.

Ini persoalan yang sering luput dari perhatian publik.

Merampas aset bukan akhir cerita.

Jika yang dirampas berupa:

Tanah – Bangunan – Kendaraan – Rekening – Saham – Perusahaan – Barang Bergerak – Atau aset bernilai ekonomi lainnya.

maka negara harus memiliki mekanisme untuk menjaga nilai dan mengelolanya.

Siapa yang bertanggung jawab?

Siapa yang mengawasi?

Bagaimana mencegah penyalahgunaan?

Bagaimana menentukan nilai aset?

Bagaimana aset dijual?

Ke mana hasilnya disetorkan?

Dan bagaimana jika putusan hukum kemudian berubah?

Karena itu, tata kelola aset rampasan sama pentingnya dengan kewenangan merampas.

Jangan Sampai Aset Rampasan Menjadi Masalah Baru

DPR sendiri telah menyoroti kebutuhan badan pengelola dan pengawasan aset rampasan yang independen. Dalam pembahasan Agustus 2026, muncul gagasan bahwa lembaga pengelola perlu memiliki legitimasi dan independensi yang kuat.

Ini merupakan salah satu titik paling penting dalam pembentukan RUU.

Sebab negara tidak hanya harus menjawab:

“Bagaimana mengambil aset?”

Tetapi juga

“Bagaimana mempertanggungjawabkan aset setelah diambil?”

Tanpa tata kelola yang transparan, aset rampasan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Negara Kuat, Tetapi Konstitusi Harus Lebih Kuat

Di sinilah inti editorial ini.

Indonesia memang membutuhkan instrumen yang lebih efektif untuk mengejar hasil korupsi dan kejahatan ekonomi.

Tidak boleh ada pelaku kejahatan yang tetap menikmati hasil kejahatan hanya karena asetnya disembunyikan melalui berbagai cara.

Tetapi pemberantasan kejahatan tidak boleh menciptakan paradigma baru bahwa negara selalu benar ketika berhadapan dengan warga.

Negara hukum justru dibangun berdasarkan prinsip bahwa kekuasaan harus memiliki batas.

Semakin besar kewenangan aparat, semakin kuat pula mekanisme pengawasan.

Semakin mudah negara mengambil aset, semakin jelas pula mekanisme keberatan.

Semakin luas cakupan perampasan, semakin kuat pula perlindungan pihak ketiga.

Dan semakin besar dampaknya terhadap hak warga, semakin penting kontrol pengadilan dan konstitusi.

Di Sinilah MK Menjadi Penting

Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi utama menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Maka jika kelak UU Perampasan Aset disahkan dan terdapat norma hukum yang dianggap melanggar hak konstitusional warga, MK dapat menjadi ruang untuk menguji norma tersebut sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.

MK bukan tempat untuk menghindarkan koruptor dari pertanggungjawaban.

MK bukan lembaga yang membatalkan setiap aturan pemberantasan kejahatan.

MK adalah bagian dari mekanisme untuk memastikan bahwa pemberantasan kejahatan tetap dilakukan dalam negara hukum.

Dengan demikian, fungsi MK justru menjadi semakin penting ketika negara memperluas kewenangan hukumnya.

Catatan Penting : RUU Perampasan Aset harus diselesaikan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi tidak boleh kehilangan prinsip kehati-hatian.

Publik tidak membutuhkan undang-undang yang sekadar cepat disahkan.

Publik membutuhkan undang-undang yang kuat ketika diuji, jelas ketika diterapkan, dan adil ketika menyentuh hak warga.

Karena itu, setidaknya ada pertanyaan yang harus dijawab secara terang dalam pembahasan RUU:

Siapa yang boleh menyita?

Siapa yang menentukan perampasan?

Apa standar pembuktiannya?

Bagaimana perlindungan pihak ketiga?

Apa mekanisme keberatan?

Siapa yang mengelola aset?

Siapa yang mengawasi pengelolanya?

Bagaimana aset dikembalikan jika perampasan dinyatakan tidak sah?

Dan yang paling mendasar:

Apakah seluruh mekanisme tersebut benar-benar selaras dengan norma hukum di atasnya yakni tidak melewati batas UUD 1945?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi senjata hukum melawan kejahatan, atau justru melahirkan ruang kekuasaan yang terlalu luas.

Kesimpulan: Mengejar Aset, Menjaga Negara Hukum

RUU Perampasan Aset sedang berada dalam momentum penting. DPR menargetkan penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, sementara pembahasan terbaru sudah bergerak dari aspek konseptual menuju persoalan yang lebih konkret, termasuk pengawasan dan kelembagaan pengelola aset.

Negara Indonesia membutuhkan regulasi yang efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan.

Tetapi efektivitas tidak boleh berdiri berlawanan dengan keadilan.

Polri, KPK dan Kejaksaan memiliki fungsi penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing. Penyidik dapat melakukan penyitaan berdasarkan hukum. Penuntut umum membawa perkara ke pengadilan. Hakim menentukan konsekuensi hukum melalui proses peradilan. Setelah itu, putusan dilaksanakan dan aset dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara Mahkamah Konstitusi berada pada lapisan berbeda yakni mengawal supremasi konstitusi melalui kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

Karena itu, ketika negara mengejar aset hasil kejahatan, pertanyaan “siapa menjaga hak warga?” bukanlah pertanyaan yang menghambat pemberantasan korupsi.

Justru pertanyaan itu adalah inti dari negara hukum.

Sebab:

Negara harus cukup kuat untuk merampas hasil kejahatan, tetapi tidak boleh begitu kuat sampai dapat merampas hak warga tanpa batas.

Dan pada titik itulah MK di garda konstitusi bukan sekadar slogan.

Ia merupakan bagian dari mekanisme yang memastikan bahwa dalam perang melawan kejahatan, konstitusi tetap menjadi batas tertinggi kekuasaan negara.

Editorial Khusus Pimpinan Redaksi DJITUBERITA.COM

Rabu, 2 September 2026

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *