Toboali,Bangka – Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers hasil Operasi Tertib Menumbing 2025, dengan capaian signifikan berupa penangkapan tujuh pelaku pencurian dari berbagai wilayah hukum di Kabupaten Bangka Selatan. Dari tujuh pelaku tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tengah dalam pengejaran.

Konferensi pers berlangsung di Mapolres Bangka Selatan, Selasa sore (21/10/2025), dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Agus Prasetiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dan Kasi Humas Iptu GJ Budi.
Dalam pemaparannya, Kompol Agus menyampaikan bahwa Operasi Tertib Menumbing digelar sejak 8 hingga 19 Oktober 2025 dengan fokus pada penindakan berbagai kasus pencurian dan tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Selama operasi berlangsung, kami berhasil mengamankan tujuh pelaku. Empat di antaranya merupakan target operasi. Sementara satu pelaku lain masih DPO dan sedang kami buru,” ujar Kompol Agus di hadapan awak media.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RK, target operasi utama yang diamankan pada 8 Oktober 2025. Disusul tiga pelaku lainnya, AT (46), AR (27), dan IL (28), yang merupakan komplotan pencuri buah sawit milik PT BAM di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba. Ketiganya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba pada hari yang sama.
Kemudian, polisi juga berhasil menangkap EP, warga Kolong 2 Toboali, yang tega membobol rumah adik kandungnya sendiri pada Kamis (9/10/2025). Sementara dua tersangka lain, TA (23) dan WR (28), diamankan terpisah di wilayah Toboali pada 10 dan 12 Oktober 2025.
“Semua barang bukti telah diamankan, mulai dari hasil curian hingga alat yang digunakan pelaku. Saat ini seluruh kasus masih dalam tahap penyidikan,” tambah Agus.
Kabag Ops Kompol Agus Prasetiawan, menegaskan bahwa sebagian besar pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.
“Motif ekonomi memang kerap menjadi alasan klasik, namun bukan pembenaran untuk melanggar hukum. Kami akan terus menindak setiap pelaku kejahatan sesuai aturan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Polres Bangka Selatan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat peran lingkungan dalam menjaga keamanan.
“Kami minta masyarakat lebih peduli terhadap situasi di sekitar. Laporkan segera jika melihat hal-hal mencurigakan agar Bangka Selatan tetap aman dan kondusif jika diperlukan setiap rumah dilengkapi CCTV agar mudah terlacak,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi masih memburu satu pelaku yang berstatus DPO, yakni Riko Nuri Pratama (26), warga Jalan Teladan Lama, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Riko diduga kuat sebagai pelaku pencurian rumah kontrakan di kawasan Teladan Lama, saat pemilik rumah sedang diluar rumah pada April 2025 lalu. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/51/VI/2025/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Kep. Babel, pelaku membobol pintu dan jendela rumah korban lalu menggasak sejumlah barang rumah tangga.
Barang bukti yang dilaporkan hilang antara lain mesin cuci, kompor dua tungku, tabung gas, kipas angin, instalasi kabel, hingga perlengkapan akuarium.
“Kini identitas dan foto DPO sudah kami sebar ke seluruh jajaran. Kami minta masyarakat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka,” tegas Kompol Agus.
Profil DPO:
Nama: Riko Nuri Pratama
Jenis Kelamin: Laki-laki
Umur: 26 Tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jalan Teladan Lama, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
Status: DPO (Daftar Pencarian Orang)
Kasus: Pencurian dengan pemberatan — Pasal 363 KUHP
Dengan pengungkapan ini, Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan. Operasi penegakan hukum terus berlanjut demi menciptakan Bangka Selatan yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminalitas.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP.
Polres Bangka Selatan menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.















