Bangka Belitung – Sebelumnya, pada Minggu, 31 Agustus 2025, media Djituberita.com menayangkan laporan investigasi berjudul “Proyek Pelabuhan Penyeberangan Belinyu Dinilai Bermasalah, Publik Minta Kejati Babel Turun Tangan”.
Dalam pemberitaan tersebut, masyarakat Bangka Belitung menyampaikan laporan terbuka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, karena menilai proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Belinyu senilai Rp23.171.701.000,00 diduga sarat masalah dan terindikasi kuat berpotensi praktik KKN.
Beberapa poin yang disorot dalam pemberitaan awal meliputi:
1. Kondisi fisik proyek di lapangan dinilai tidak sesuai harapan masyarakat. Dermaga yang dibangun terlihat kecil, dengan hamparan batu gunung tidak rapi dan timbunan tanah yang tidak padat.
2. Material konstruksi seperti batu gunung disebut berukuran acak dan dinilai tidak memenuhi standar teknis pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal (29) ayat (2) UU Jasa Konstruksi.
3. Nilai kontrak proyek mencapai Rp23,17 miliar di bawah Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas III Bangka Belitung, dengan kontrak bernomor PL104/4/15/BPTD BABEL/2024 yang ditandatangani pada 22 Oktober 2024, masa kerja 70 hari hingga 31 Desember 2024.
4. Pelaksana proyek tercatat adalah PT Karya Nusantara-KSO dengan konsultan pengawas PT Priangan Raya Utama. Publik menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang besar.
5. Desakan publik agar Kejati Babel turun tangan semakin menguat karena proyek dianggap menyangkut integritas pengelolaan dana publik. Hingga berita saat itu ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Tanggapan dan Hak Jawab dari BPTD Kelas III Bangka Belitung
Menanggapi pemberitaan tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bangka Belitung, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, telah melayangkan surat resmi hak jawab bernomor UM.006/10/09/BPTD.BABEL/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab Media Siber Djituberita.com dan ditembuskan sebagai tindak lanjut atas Surat Dewan Pers Nomor: 1547/DP/K/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 perihal penyelesaian pengaduan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wiratno, S.SiT., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak BPTD memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Belinyu direncanakan dalam tiga tahap dengan sumber dana dari APBN, dimulai tahun 2024 untuk Tahap I.
2. Rincian pekerjaan Tahap I meliputi pembangunan trestle (dermaga) segmen 1, abutment trestle, causeway, dan pekerjaan area darat, yang seluruhnya telah dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh BPTD Kelas III Bangka Belitung.
3. Tahap II proyek direncanakan pada tahun 2025 dengan sumber dana SBSN, namun mengalami penundaan akibat efisiensi nasional, dan akan dilanjutkan pada tahun 2026 sebagai kelanjutan dari hasil pekerjaan Tahap I.
4. Pihak BPTD menegaskan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan standar teknis yang berlaku di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta diawasi secara berjenjang.
Dalam pernyataannya, Wiratno menutup surat tersebut dengan kalimat:
“Demikian hak jawab ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Dewan Pers.”
Sikap Redaksi
Redaksi Djituberita.com menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak BPTD Kelas III Bangka Belitung atas penyampaian hak jawab, klarifikasi, dan sanggahan resmi tersebut.
Sebagai media yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal (5 ) ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pers wajib melayani Hak Jawab,” redaksi menayangkan surat hak jawab ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika jurnalistik sesuai aturan Dewan Pers yang berlaku.
Djituberita.com senantiasa menghormati setiap hak klarifikasi dari pihak yang diberitakan dan berkomitmen untuk menjaga independensi, akurasi, dan keberimbangan informasi publik.















