Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Tangkap Pemuda Dusun Limus, Amankan 18,76 Gram Sabu

×

Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Tangkap Pemuda Dusun Limus, Amankan 18,76 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Sabtu (11/10/2025). (Foto/Humas Polres Basel)

Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial ARA (19), warga Dusun Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, diringkus petugas pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. Dusun Sp. B Rias, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/A–38/X/RES.4.2./2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, tanggal 11 Oktober 2025.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan melalui PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Dusun Sp. B Rias.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka ARA di pinggir jalan beserta satu bungkus kecil sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi ketua RT setempat, dan ditemukan lebih banyak barang bukti,” ujar Iptu Budi.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 2 bungkus plastik besar dan 49 bungkus kecil berisi kristal putih diduga sabu, serta berbagai perlengkapan pendukung transaksi seperti timbangan digital, pipet, plastik kemasan, dan tas penyimpanan.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

Sabu seberat bruto 18,76 gram

50 bungkus plastik kecil dan 2 bungkus plastik besar berisi sabu

Peralatan pendukung seperti timbangan digital, pipet, dan plastik kosong berbagai ukuran

1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna ungu hijau

Semua barang bukti tersebut telah disita dan dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ARA mengaku sudah menjalankan bisnis jual beli sabu sekitar satu bulan terakhir. Ia menjual sabu kepada pengguna di sekitar wilayah Toboali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Pelaku diduga kerap melakukan transaksi di pinggir jalan wilayah Rias. Saat ditangkap, yang bersangkutan tengah menunggu pembeli,” ungkap Iptu Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, ARA telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas Iptu GJ Budi.

Sumber: Satresnarkoba Polres Bangka Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *