Pangkalpinang,Djituberita.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Senin siang (4/8/2025) mengungkap sejumlah fakta penting terkait proses perizinan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigujaya didampingi anggota DPRD Yogi Maulana. Hadir dalam forum ini Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel Bambang Trisula, Kepala Dinas Pertanian Babel, serta perwakilan masyarakat dari enam desa terdampak: Desa Batu Betumpang, Pulau Besar, Simpang Rimba, Bedengung, Sebagin, dan Jelutung. Turut hadir para kepala desa (Kades), BPD, serta organisasi seperti APKASINDO Perjuangan Bangka Selatan, DPD APKASINDO Kabupaten Bangka, dan APKASINDO Bangka Tengah.
Fakta Sejarah Perizinan PT HLR Terungkap:
Dalam keterangannya di forum tersebut, Bambang Trisula memaparkan bahwa izin konsesi HTI kepada PT Hutan Lestari Raya (PT HLR) telah diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan sejak tahun 2017 hingga 2077. Luas lahan yang diizinkan mencapai sekitar 31.600 hektar, tersebar di dua titik hutan produksi (HP) di Kabupaten Bangka Selatan, yaitu di kawasan Sungai Nyireh dan HP Sungai Balar, Kecamatan Airgegas.
Proses perizinan tersebut, menurut Bambang, telah melalui mekanisme sesuai ketentuan, termasuk adanya rekomendasi resmi dari Bupati Bangka Selatan pada masa pemerintahan Bupati Justiar Noer tahun 2017.
Rekomendasi tersebut kemudian dilanjutkan ke Kementerian oleh Gubernur Babel saat itu, Erzaldi Rosman Djohan.
“Dokumen lingkungan juga telah dibahas bersama masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL. Namun, memang saat itu sempat terjadi penolakan dari kalangan DPRD Babel,” ujar Bambang Trisula, yang mengaku telah 23 tahun menjabat sebagai pejabat teknis di DLHK Babel.
Fraksi DPRD Terbelah, Pansus HTI 2017 Catat Sejarah Penting:
Konfirmasi terpisah disampaikan oleh Toni Mukti, mantan anggota DPRD Babel periode 2014–2019 sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) HTI dari Fraksi PDIP Perjuangan. Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat Pansus yang digelar pada 28 Agustus 2017, seluruh fraksi DPRD Babel terlibat aktif menyatakan beragam sikap.
“Ada tujuh fraksi yang hadir. Lima fraksi menyatakan setuju dengan catatan jika di kemudian hari terdapat pelanggaran hukum, maka izin HTI harus dievaluasi. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Gerindra dan PKS, menyatakan abstain,” ujar Toni kepada Djituberita.com, Selasa (5/8/2025).
Gejolak Konsesi HTI Juga Terjadi di Bangka Barat:
Isu HTI bukan hanya terjadi di Bangka Selatan. Pada tahun yang sama, masyarakat di 39 desa di enam kecamatan di Kabupaten Bangka Barat juga menolak kehadiran HTI yang dikelola PT Bangun Rimba Sejahtera (PT BRS), yang bekerja sama dengan OKI Mills milik Asia Pulp and Paper (APP) dan Sinar Mas Group.
Luas konsesi PT BRS berdasarkan SK IUPHHK-HTI No. 336/Menhut-II/2013 mencapai 66.460 hektar. Masyarakat menilai konsesi tersebut mengancam kebun milik warga dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
Ketua Forum Komunikasi Warga Korban Rencana (FKWKR) HTI Bangka Barat, Romazon, menyatakan bahwa sebagian besar lahan konsesi merupakan lahan pertanian rakyat, termasuk perkebunan lada, karet, buah-buahan, dan lahan tumpang sari.
WALHI Babel juga menegaskan penolakan terhadap PT BRS karena dinilai berpotensi merusak lingkungan sosial-ekologis. Direktur WALHI Babel, Budi Ratno, menyatakan mendesak Menteri LHK untuk mencabut izin PT BRS dan menghentikan seluruh aktivitasnya.
Dengan berbagai temuan dalam RDP ini, masyarakat dari Bangka Selatan mendesak agar pemerintah provinsi dan pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan HTI, khususnya PT HLR. Selain potensi konflik agraria, masyarakat menilai perizinan ini tidak berpihak pada kepentingan ekonomi dan ekologi warga desa.















