DJITUBERITA,BANGKA SELATAN –Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memperketat kebijakan pengelolaan sampah melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Selatan Nomor 600.4.15/7/DLH/SETDA/2026 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Secara Mandiri dan Berkelanjutan, yang ditetapkan di Toboali pada 23 Juli 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Riza Herdavid tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rumah sakit, fasilitas kesehatan, perusahaan swasta, camat, lurah dan kepala desa, sekolah, pelaku usaha, pengelola pasar, pengelola tempat ibadah, RT/RW, hingga seluruh penyelenggara kegiatan yang menghasilkan sampah di Kabupaten Bangka Selatan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mengatasi persoalan sampah melalui pengelolaan dari sumbernya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan bahwa setiap instansi, perusahaan, pelaku usaha, maupun masyarakat wajib melakukan pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Salah satunya dengan membatasi penggunaan plastik sekali pakai pada kegiatan rapat, jamuan, maupun aktivitas sehari-hari.
Instansi pemerintah dan swasta juga diwajibkan menyediakan dispenser air minum dan mendorong penggunaan botol minum isi ulang serta tas belanja yang dapat digunakan berulang kali.
Bagi pasar tradisional, swalayan, minimarket, rumah makan, kafe, restoran hingga hotel, pemerintah mewajibkan pelaku usaha tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai, alat makan sekali pakai, serta memberikan edukasi kepada konsumen agar mengurangi sampah, termasuk sisa makanan.
Selain pengurangan sampah, surat edaran itu juga mengatur pemilahan sampah minimal menjadi tiga kategori, yakni sampah organik berupa sisa makanan dan dedaunan, sampah yang dapat didaur ulang atau dijual, serta sampah residu.
Setiap instansi dan penyelenggara kegiatan diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Mandiri yang bertugas memastikan pengelolaan sampah berjalan serta menyampaikan laporan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan.
Untuk sampah organik, pemerintah mendorong pengolahan secara mandiri menggunakan berbagai metode seperti komposter rumah tangga, biopori, biodigester, hingga budidaya maggot sesuai volume sampah yang dihasilkan.
Surat edaran tersebut juga secara tegas melarang pembakaran sampah, termasuk daun dan ranting, karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Di sektor pendidikan, seluruh tenaga pendidik diwajibkan memberikan edukasi pengelolaan sampah kepada peserta didik. Sementara rumah sakit dan fasilitas kesehatan harus memastikan sampah medis dipisahkan dari sampah nonmedis sesuai standar pengelolaan limbah kesehatan.
Pengelola rumah ibadah juga diminta menyisipkan edukasi pengelolaan sampah dalam setiap kegiatan keagamaan.
Sementara itu, penyelenggara kegiatan, event, maupun tenant UMKM diwajibkan menyediakan tempat penampungan sampah, bekerja sama dengan bank sampah maupun DLH untuk pengangkutan sampah yang telah dipilah.
RT dan RW diberikan peran penting dalam memastikan setiap rumah tangga melakukan pemilahan sampah serta hanya mengangkut sampah residu menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pada bagian akhir surat edaran, Bupati Bangka Selatan menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenai penegakan hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mempercepat penyelesaian persoalan sampah melalui perubahan perilaku masyarakat, pengurangan timbulan sampah dari sumbernya, serta penguatan ekonomi sirkular melalui pemilahan dan daur ulang.(Red)















