PANGKALPINANG,DJITUBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial SUGIANTO alias EGI (36), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap pada Rabu malam, (18/6) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan KH Abdullah Addari, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Tamansari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan total 28 bungkus sabu siap edar yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang dan kecil, serta berbagai alat bantu seperti pipet, timbangan digital, hingga kotak kacamata yang digunakan untuk menyimpan barang bukti narkotika.
“Pelaku tidak bisa mengelak saat kami temukan barang bukti yang tersembunyi dalam sepatu dan kotak kacamata. Ini jelas bukan pemakai, tapi sudah masuk kategori pengedar,” tegas Kasat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Ryan Eka Candra, saat dikonfirmasi media, Kamis (19/6)
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dengan berat bruto mencapai 9,28 gram. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel OPPO warna biru, celana cokelat, dan alat pengemasan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkotika.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka dan kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP.
Tersangka dijerat dengan pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(tim)















