Oleh: Eddy Supriadi
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan
PANGKALPINANG,DJITUBERITA.COM – Isu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali mencuat sebagai panggung harapan sekaligus kecemasan tahunan. Di tengah upaya pemerintah memperbaiki sistem, praktik ketidakadilan struktural masih menghantui.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, baru-baru ini menegaskan komitmennya menolak praktik “titip-menitip” siswa serta menindak tegas oknum pelaku kecurangan. Namun, niat baik tanpa perbaikan sistemik, ibarat gema yang tenggelam di lorong birokrasi.
Administrasi Mengalahkan Substansi?
Dalam perspektif kebijakan publik, PPDB sering kali lebih menekankan prosedur administratif daripada keadilan substantif. Dokumen seperti Kartu Keluarga, rapor, piagam lomba, dan bukti pindah domisili dijadikan penentu utama kelayakan masuk sekolah negeri.
“Masalahnya bukan niat menjaga sistem, tapi apakah prosedur itu justru menyaring anak-anak dari keluarga lemah?” ungkap Eddy Supriadi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Bangka Selatan.
Kisah Lapangan: KK dan Akses yang Tertutup
Laporan dari guru dan orang tua di Bangka Selatan mengungkapkan realitas pilu. Seorang anak dari desa transmigrasi ditolak pendaftarannya karena belum memperbarui KK usai pindah domisili. Kasus lain menunjukkan siswa miskin yang gagal masuk jalur afirmasi hanya karena tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), padahal jelas berasal dari keluarga tidak mampu.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini bentuk nyata ketidakadilan yang dibungkus dalam kalimat ‘kelengkapan berkas’,” ujar Eddy.
Refleksi Rawlsian: Keadilan Bukan Sekadar Dokumen
Mengacu pada teori keadilan John Rawls, negara memiliki tanggung jawab moral untuk memprioritaskan kelompok paling lemah (the least advantaged). Dalam konteks PPDB, itu berarti syarat afirmasi tidak boleh menjadi rintangan kedua setelah rintangan kemiskinan.
Jika siswa tidak memiliki internet, tidak tahu cara unggah berkas, atau terkendala sistem digital, apakah negara telah menjalankan keadilan distribusi secara menyeluruh?
Usulan Solusi: Reformasi Struktural, Bukan Tambal Sulam
Eddy menawarkan empat solusi konkret untuk menggeser fokus PPDB dari teknis menuju keadilan substantif:
- Desk Afirmasi di Kecamatan dan Desa
Petugas PPDB ditempatkan di kantor camat atau desa untuk membantu pendaftaran offline dan verifikasi langsung. - Dana Bantuan Khusus Pendaftaran
Penggunaan APBD pendidikan untuk membantu keluarga miskin mencetak dokumen dan mengakses layanan digital. - Zonasi Afirmatif Wilayah Terpencil
Penyesuaian zonasi berdasarkan kemiskinan, keterpencilan, dan keterbatasan digital, bukan sekadar jarak fisik. - Revisi Regulasi PPDB Tingkat Daerah
Menambahkan prinsip keadilan sosial ke dalam Peraturan Gubernur, bukan hanya fokus pada aspek teknis dan pencegahan kecurangan.
Penutup: Negara Wajib Hadir dalam Titik Awal Masa Depan Anak
Konstitusi Indonesia menjamin pendidikan dasar dan menengah sebagai hak setiap warga negara dalam program wajib belajar 12 tahun. Maka, kegagalan seorang anak masuk SMA hanya karena masalah administratif, sejatinya adalah kegagalan negara.
“Pendaftaran sekolah bukan sekadar prosedur tahunan. Ini adalah titik awal masa depan. Jika negara absen di sini, maka semua jargon tentang mutu pendidikan hanya akan jadi slogan kosong,” tegas Eddy.(*)















