PANGKALPINANG,DJITUBERITA.COM –Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pemuda, masing-masing berinisial Afrizal Ayansyah alias Yansa (25) dan Aidil Saputra alias Aidil (24), ditangkap dalam operasi yang digelar Senin, 2 Juni 2025.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto S.I.K., M.HP., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan buruh harian lepas yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah kota.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan RE Martadinata, Kelurahan Opas Indah, serta sebuah rumah di Jalan Kelapa, Kelurahan Pasar Padi, Girimaya. Keduanya kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Kombes Gatot, Selasa (2/6/2025).
Dari tangan Afrizal alias Yansa, polisi menyita total 102 butir ekstasi berwarna kuning dan hijau, pecahan pil, serta sabu seberat 2,02 gram. Barang-barang lain yang turut disita antara lain bantal Hello Kitty, kaos kaki, timbangan digital, dan handphone.
Sementara dari Aidil, ditemukan 26 butir ekstasi, sabu seberat 1,27 gram, serta satu tas sandang berwarna hijau yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Jumlah ekstasi yang disita dari keduanya mencapai lebih dari 120 butir. Ini menunjukkan adanya jaringan kecil menengah yang kami duga hendak mengedarkan narkoba dalam skala lokal,” ujar Kapolresta.
Penyidik kini tengah mendalami dugaan peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keduanya berperan sebagai kurir maupun pengedar. Penyelidikan juga mengarah pada asal-usul barang haram tersebut.
“Kasus ini masih dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” tegas Kombes Gatot.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus membasmi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Pangkalpinang.(*)















