Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Vonis Bebas! Kuasa Hukum Kakek Armin Apresiasi Putusan Hakim PN Sungailiat 

×

Vonis Bebas! Kuasa Hukum Kakek Armin Apresiasi Putusan Hakim PN Sungailiat 

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Kuasa hukum dan tim bersiap dalam sidang pembacaan putusan di PN Sungailiat.(19/2)

Djituberita.com – Ketua penasihat hukum terdakwa, Bujang Musa, S.H., M.H., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap putusan bebas yang diberikan majelis hakim kepada kliennya, Armin bin Sali (75). Setelah melalui delapan kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, majelis hakim akhirnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak termasuk tindak pidana.

Baca juga selengkapnya: Putusan PN Sungailiat: Kakek Armin  Tidak Bersalah, Perbuatan Bukan Tindak Pidana

“Alhamdulillah, hari ini apa yang selama ini diharapkan akhirnya datang juga. Kami tidak mengenal lelah dalam mendampingi klien kami mencari keadilan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Bujang Musa saat dikonfirmasi jejaring media (19/2).

Baca juga selengkapnya: Nasib Pilu Kakek Armin,Terjerat Hukum di Tanah Miliknya Sendiri

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam putusannya. Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kalaupun ada pihak yang tidak puas dengan putusan ini, silakan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PN Sungailiat, Sapperijanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam agenda persidangan hari ini, majelis hakim memutuskan bahwa meskipun unsur dakwaan terpenuhi, perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana, sehingga membebaskan terdakwa dari tahanan rumah serta memulihkan harkat dan martabatnya. Barang bukti telah ditetapkan sesuai putusan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara,” jelasnya.

Baca juga selengkapnya: Pledoi Kakek Armin, Kuasa Hukum: Ungkap Fakta Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan vonis bebas terhadap Armin bin Sali disambut dengan penuh rasa syukur oleh pihak kuasa hukum serta keluarga terdakwa.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *