Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Kejagung Ungkap 12 Perusahaan Boneka, Telusuri Jaringan Lain dalam Kasus Timah

×

Kejagung Ungkap 12 Perusahaan Boneka, Telusuri Jaringan Lain dalam Kasus Timah

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, beri keterangan pers terkait penyelidikan kasus korupsi timah.(Ist)

12 Perusahaan Boneka Dikendalikan Smelter Besar

Jakarta,Djituberita.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap skandal besar korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Hal ini disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada jejaring media (20/2/2025).

Kejaksaan Agung menemukan 12 perusahaan boneka yang dikendalikan oleh lima smelter besar di Bangka  Belitung , perusahaan-perusahaan ini diduga menjadi alat utama dalam menjalankan pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Baca juga selengkapnya: Satu Tahun Berlalu, Status Hukum Bos Timah Asui Kaposang Masih Tersirat ???

Kejagung mengungkap bahwa lima smelter besar membentuk perusahaan-perusahaan fiktif untuk mengelola hasil tambang  tambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah. Skema ini memungkinkan mereka:

  • Menghindari regulasi dan pajak negara.
  • Menggunakan dokumen palsu untuk menyamarkan sumber timah ilegal.
  • Mendanai kegiatan ilegal melalui perusahaan boneka.
  • Menyewa fasilitas PT Timah Tbk untuk melegalkan hasil tambang ilegal.

Penyelidikan awal menyoroti keterlibatan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan empat smelter lainnya dalam mengontrol jaringan ini. 12 perusahaan boneka yang diduga menjadi alat kejahatan di antaranya:

  1. CV Rajawali Total Persada
  2. CV Bangka Karya Mandiri
  3. CV Belitung Makmur Sejahtera
  4. CV Semar Jaya Perkasa
  5. CV Bukit Persada Raya
  6. CV Sekawan Makmur Sejati
  7. CV Bangka Jaya Abadi
  8. CV Sumber Energi Perkasa
  9. CV Mega Belitung
  10. CV Mutiara Jaya Perkasa
  11. CV Babel Alam Makmur
  12. CV Babel Sukses Persada

Sementara itu, lima smelter utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. PT Refined Bangka Tin (RBT)
  2. PT Stanindo Inti Perkasa
  3. PT Tinindo Internusa
  4. PT Venus Inti Perkasa
  5. PT Sariwiguna Binasentosa

Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya mendanai operasional perusahaan boneka, tetapi juga menandatangani perjanjian dengan PT Timah Tbk untuk menyewa peralatan pelogaman guna melegalkan aktivitas tambang ilegal.

Baca jugaselengkapnya: Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Timah Ilegal Tanjung Kalian

Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka, menyita aset terkait, serta menghentikan operasional perusahaan-perusahaan yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kejagung.

Selain perusahaan-perusahaan yang telah teridentifikasi, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan lain dalam skandal ini.

“Kami akan terus menelusuri jaringan bisnis ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap,” tambah Harli Siregar.

Baca juga selengkapnya: Penggeledahan Rumah Pengusaha Timah Toboali Terkait Kasus Peningkatan Recovery PT Timah Tbk

Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp271 triliun, skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi pertambangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejaksaan Agung terus memperdalam penyelidikan guna mengungkap aktor-aktor lain di balik kejahatan ini.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *