Djituberita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat memutuskan untuk membebaskan Armin bin Sali (75) dalam persidangan yang digelar hari ini. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, yang menyatakan bahwa meskipun unsur-unsur dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti, perbuatan terdakwa tidak tergolong sebagai tindak pidana.
Humas PN Sungailiat, Sapperijanto, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai hakim anggota, menjelaskan bahwa majelis hakim sependapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Armin tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan rumah serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Hakim: Perbuatan Terdakwa Tidak Masuk Kategori Tindak Pidana
Dalam sidang yang dihadiri oleh pihak terdakwa, penuntut umum, serta kuasa hukum masing-masing, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa meskipun semua unsur dakwaan terpenuhi, perbuatan Armin tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Seperti yang rekan-rekan media saksikan, majelis hakim telah membacakan putusan. Pada pokoknya, perbuatan terdakwa memang terbukti, namun bukan merupakan suatu tindak pidana,” terang Sapperijanto.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti sesuai dengan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan. Sapperijanto menegaskan bahwa seluruh biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.
Hak Kasasi dalam 14 Hari
Lebih lanjut, Sapperijanto menyampaikan bahwa baik pihak terdakwa maupun JPU memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Putusan ini bukan akhir dari segalanya. Baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa keberatan,” tambahnya.
Dengan putusan ini, Armin bin Sali dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, dan nama baiknya dipulihkan oleh pengadilan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak JPU mengenai apakah mereka akan mengajukan kasasi atau menerima putusan majelis hakim.(red/*)















