DJITUBERITA,BANGKA – Praktisi hukum sekaligus Kepala Divisi Hukum dan Pemberdayaan Yayasan Lembaga Solidaritas Anak Bangsa Cinta Damai Indonesia (YLSABCDI), Restu Palgunadi, menegaskan bahwa pembangunan makam keluarga atau makam Tionghoa (Liang) di atas lahan pribadi tanpa izin resmi pemerintah daerah merupakan pelanggaran hukum dan tata ruang.
Menurut Restu, masih berkembang anggapan di masyarakat bahwa pemilik tanah bebas mendirikan makam keluarga di atas lahan miliknya sendiri.
Padahal, hak atas tanah tidak bersifat mutlak karena tetap dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan, kepentingan umum, serta aturan tata ruang yang berlaku.
“Tanah boleh milik pribadi, tetapi penggunaannya tetap harus tunduk pada aturan negara. Budaya dan tradisi harus berjalan seiring dengan hukum, bukan melawannya,” ujar Restu.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penggunaan lahan untuk pemakaman telah diatur dalam berbagai regulasi, baik tingkat nasional maupun daerah.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), termasuk makam keluarga atau makam khusus, hanya dapat didirikan dengan izin kepala daerah, dikelola badan hukum, dan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa setiap perubahan fungsi lahan wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Di tingkat daerah, Restu menyoroti keberadaan Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 1973 yang mengatur bahwa pemakaman Tionghoa hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan tidak boleh dibangun di kebun, pekarangan pribadi, pinggir jalan, sungai, maupun lahan warga lainnya.
Restu mengatakan, penggunaan lahan pribadi sebagai lokasi pemakaman hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian dengan RTRW, persetujuan lingkungan, kelayakan teknis dan lingkungan hidup, serta pengelolaan oleh yayasan atau badan hukum yang sah.
“Apabila lahan berada di zona pertanian, perumahan, kawasan lindung, atau peruntukan lain yang tidak sesuai, maka permohonan penggunaan sebagai pemakaman dapat ditolak,” katanya.
Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian, termasuk jarak aman dari sumber air, kondisi tanah, sistem drainase, hingga ukuran makam yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Restu, pemerintah memiliki kewenangan untuk menertibkan makam yang dibangun tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan ruang.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain peringatan tertulis, perintah pemindahan, pembongkaran oleh pemerintah daerah, hingga denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran tata ruang juga dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Restu menilai masih terdapat sejumlah makam yang berdiri di lahan perkebunan, tanah warisan, maupun pekarangan pribadi di wilayah Kabupaten Bangka tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan pendataan dan penertiban secara bertahap guna memastikan seluruh lokasi pemakaman sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.
“Hormati leluhur dengan cara yang benar. Pemakaman yang sah adalah pemakaman yang tertib, memiliki izin, sesuai tata ruang, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.















