Sungailiat,Djituberita.com – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram di Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Kamis dini hari (14/11/2024). Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial DR alias Kelez, yang diduga sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, S.H., didampingi Kasi Humas, AKP Era Anggraini, S.H., dan seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Sungailiat.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka DR alias Kelez yang sedang duduk di pinggir jalan,” ungkap Iptu Minarno.
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Kenanga, Sungailiat. Tim pun berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan menemukan satu kaleng rokok berisi 55 kapsul essen transparan berisi sabu, satu bal kapsul essen transparan, serta satu timbangan digital warna hitam,” lanjut Minarno.
Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan meliputi satu kaleng rokok Surya warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda Beat merah, dan satu unit iPhone 11 warna biru abu-abu.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Minarno.(Red/*)















