BANGKA – Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian 43 unit kawat pagar panel BRC milik PT Pantai Indah Rebo. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp22.544.900.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa laporan pencurian masuk ke Unit Reskrim Polsek Sungailiat pada Minggu (9/2). Tim kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap AT alias Bagong di Jalan Air Mawar, Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang pada Senin (10/2),” ungkap AKP Era, Kamis (13/2).
Dalam interogasi, Bagong mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, Apoi dan Roi, turut terlibat. Tim gabungan kemudian melacak keberadaan keduanya dan mengamankan mereka di rumah masing-masing di Kampung Dul, Bangka Tengah, pada sore hari.
“Ketiga pelaku mengaku telah mencuri pagar besi pembatas di Jalan Pantai Indah Rebo Lintas Timur, Kecamatan Sungailiat, sebanyak dua kali. Mereka membawa besi curian menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax,” jelasnya.
Polisi juga menetapkan satu tersangka tambahan, AS alias Agus (59), dalam kasus ini. Sementara tiga tersangka lainnya, Bagong, Apoi, dan Roi, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax,
- 29 unit pagar besi pembatas,
- 1 batang linggis.
Saat ini, keempat tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat pencurian ini.
(R78)