DJITUBERITA.COM – Toboali, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melakukan penurunan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang masih Bertebaran di kawasan sepanjang jalan protokol dari simpang Nanas sampai Simpang Lima Kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan, tanpa terkecuali berbayar dan tidak berbayar, pada kamis (21/12/2023) siang, pembersihan APK di lakukan tim gabungan beberapa instansi.
Tim gabungan tersebut berasal dari Bawaslu, Komisioner KPU Bangka Selatan Zio Luenzah Monarek serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan,Polres Bangka Selatan dan petugas TNI, di hari Ke – 3 penertiban APK, kali ini sasarannya adalah baliho /reklame iklan besar berbayar yang berasal dari partai politik berbeda,”ungkap Ketua Bawaslu Basel Amri yang mengawal langsung proses penertiban APK.
Larangan pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selain melanggar peraturan KPU juga melanggar perbup Bangka Selatan Nomor 10.0/475/Kesbangpol Basel/2023, tentang pemasangan APK di lokasi yang terlarang,”tambah Amri.
Sementara itu ,Azhari Kordiv Hukum Bawaslu Bangka Selatan, pihaknya akan bersikap tegas dan berkeadilan dalam menyikapi APK yang masih bertebaran di lokasi yang terlarang sesuai aturan berlaku,” Azhari.
Lanjut Kordiv Azhari, sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu Bangka Selatan sudah melakukan upaya pencegahan. Bawaslu sudah menghimbau kepada parpol untuk menertibkan alat peraga masing-masing secara mandiri,”ujar Azhari.
“Jika dalam waktu yang di tentukan masih membandel , maka tim gabungan akan melakukan penertiban secara paksa dan teguran keras ke peserta Parpol,” tegas Azhari.
(Vilzar – red)