Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
ArtikelBerita NasionalBerita Utama

Tidak Ada Urgensi, Mengapa Kapolri Jenderal Sigit Harus Diganti? Ini Parameternya

×

Tidak Ada Urgensi, Mengapa Kapolri Jenderal Sigit Harus Diganti? Ini Parameternya

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Polri

DJITUBERITA,JAKARTA – Wacana pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo  menjelang Pemilu 2029 menarik perhatian karena hingga kini belum terlihat parameter objektif yang secara otomatis mengharuskan pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari perspektif hukum, politik dan keamanan, posisi Sigit justru memiliki sejumlah modal institusional untuk tetap memimpin Polri hingga memasuki tahun politik 2029.

Namun, kesimpulan bahwa Sigit pasti bertahan hingga 2029 juga tidak dapat dibuat secara mutlak. Jabatan Kapolri merupakan jabatan politik-strategis yang kewenangan pengangkatannya berada pada Presiden dengan mekanisme persetujuan DPR.

Karena itu, pertanyaan yang lebih mendasar bukan sekadar siapa yang berpotensi menggantikan Sigit, melainkan apa urgensi objektif yang mengharuskan pergantian tersebut dilakukan?

UU Polri Baru Mengubah Konstelasi

Salah satu parameter terpenting adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

UU tersebut berlaku sejak 17 Juni 2026 dan mengubah sejumlah ketentuan mengenai organisasi, kewenangan, pengawasan, profesionalitas, netralitas, kejahatan siber serta batas usia pensiun anggota Polri.

Ketentuan mengenai usia menjadi relevan karena Sigit lahir pada 5 Mei 1969.

Dengan batas usia pensiun yang diatur dalam UU baru, persoalan usia tidak serta-merta menjadi alasan yang memaksa Sigit meninggalkan institusi sebelum memasuki tahun politik 2029.

Bahkan, bagi perwira tinggi bintang empat terdapat ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Namun, ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati.

Perpanjangan masa dinas bukan berarti otomatis memperpanjang jabatan sebagai Kapolri.

Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Kapolri Tetap Berada dalam Ranah Presiden

UU Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan Polri di bawah Presiden.

Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR.

Artinya, tidak ada ketentuan yang membuat Sigit kebal dari pergantian.

Tetapi sebaliknya, tidak ada pula ketentuan yang menyatakan bahwa Kapolri harus diganti hanya karena mendekati tahun politik.

Dalam konteks tersebut, pergantian Kapolri harus memiliki dasar politik dan institusional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak terdapat persoalan serius terkait kinerja, keamanan nasional, integritas, soliditas institusi atau kepercayaan Presiden, maka pertanyaan mengenai urgensi pergantian menjadi relevan untuk diajukan.

Sigit Sudah Melewati Pergantian Pemerintahan

Ada satu fakta politik yang tidak dapat diabaikan.

Sigit dilantik sebagai Kapolri pada Januari 2021 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ia kemudian tetap memimpin Polri setelah Presiden Prabowo Subianto mulai menjalankan pemerintahan.

Dalam politik pemerintahan, pergantian Presiden merupakan salah satu momentum paling memungkinkan bagi perubahan pejabat strategis.

Tetapi Sigit tetap berada di pucuk Polri.

Hal tersebut setidaknya menunjukkan bahwa kontinuitas kepemimpinannya masih dapat diterima dalam konfigurasi pemerintahan saat ini.

Dari perspektif politik, pengalaman melewati transisi kekuasaan tersebut menjadi salah satu modal institusional Sigit.

Stabilitas Komando Menjadi Pertimbangan

Polri bukan organisasi kecil.

Struktur komandonya menjangkau Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Pergantian Kapolri pada periode mendekati Pemilu dapat membawa konsekuensi terhadap konfigurasi internal, kebijakan, mutasi, rotasi dan konsolidasi organisasi.

Sementara 2028–2029 merupakan periode yang diperkirakan akan semakin sensitif dari perspektif keamanan.

Polri harus mengamankan tahapan Pemilu, kampanye, distribusi logistik, pemungutan suara serta potensi konflik sosial dan keamanan digital.

Dalam perspektif manajemen kepolisian, continuity of command memiliki nilai strategis.

Pergantian pimpinan tidak selalu berarti buruk. Namun pergantian pada momentum yang sensitif juga tidak otomatis menjadi pilihan terbaik apabila tidak terdapat kebutuhan mendesak.

Tantangan Polri Semakin Kompleks

UU Polri yang baru juga memperluas perhatian terhadap ancaman keamanan modern, termasuk tindak pidana siber.

Perubahan karakter kejahatan membuat kepolisian tidak lagi hanya berhadapan dengan kriminalitas konvensional.

Serangan siber, penipuan digital, manipulasi informasi, disinformasi, konflik media sosial dan kejahatan lintas negara menjadi bagian dari lanskap keamanan baru.

Pada saat yang sama, Polri harus mempertahankan kemampuan menghadapi ancaman konvensional seperti terorisme, konflik sosial, kejahatan jalanan, narkotika dan kejahatan ekonomi.

Dalam situasi tersebut, pengalaman kepemimpinan dan kesinambungan kebijakan dapat menjadi modal organisasi.

Lima Parameter Kekuatan Sigit

Dari kacamata dunia kepolisian, kekuatan seorang Kapolri tidak hanya ditentukan oleh jabatan formal.

Sedikitnya ada lima parameter yang dapat digunakan untuk membaca posisi Sigit.

Pertama, command authority.

Sejauh mana Kapolri mampu mengendalikan struktur komando dari pusat hingga kewilayahan.

Kedua, institutional experience.

Semakin lama seorang Kapolri memimpin, semakin besar pengetahuan institusional yang dimilikinya terhadap persoalan internal organisasi.

Ketiga, personnel network.

Kapolri memiliki peran strategis dalam pembinaan sumber daya manusia, mutasi dan rotasi perwira serta penguatan organisasi.

Keempat, security intelligence.

Kemampuan membaca perkembangan keamanan nasional menjadi modal penting dalam menentukan kebijakan kepolisian.

Kelima, political trust.

Ini menjadi parameter paling menentukan karena Polri berada di bawah Presiden.

Selama kepercayaan tersebut masih terjaga, alasan untuk melakukan pergantian menjadi lebih kecil.

Titik Paling Sensitif: Netralitas Pemilu

Justru menjelang 2029, posisi Sigit akan menghadapi ujian paling berat.

Polri harus memastikan dirinya tidak terseret dalam politik praktis.

UU Polri baru juga menegaskan prinsip netralitas.

Persoalannya bukan hanya apakah anggota Polri benar-benar netral, tetapi juga bagaimana publik melihat netralitas tersebut.

Penanganan laporan pidana, demonstrasi, konflik politik, kejahatan digital hingga pengamanan kampanye akan selalu berpotensi ditafsirkan secara politik.

Karena itu, keberhasilan Sigit tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menjaga keamanan.

Legitimasi publik terhadap netralitas Polri akan menjadi ukuran yang sama pentingnya.

Apa yang Bisa Mengubah Peta?

Posisi Sigit memang relatif kuat, tetapi bukan berarti tidak dapat berubah.

Sedikitnya ada lima kondisi yang dapat mengubah kalkulasi tersebut.

Pertama, krisis keamanan nasional yang membutuhkan perubahan kepemimpinan.

Kedua, persoalan integritas atau skandal besar yang secara langsung menggerus kepercayaan Presiden.

Ketiga, konflik kelembagaan yang berkembang menjadi persoalan politik nasional.

Keempat, perubahan kalkulasi politik Presiden menjelang Pemilu 2029.

Kelima, tekanan DPR dan publik yang menghasilkan tuntutan perubahan kepemimpinan.

Tanpa faktor-faktor tersebut, pergantian Kapolri akan lebih sulit dijelaskan sebagai kebutuhan mendesak.

Bukan Tak Tergoyahkan, Tetapi Relatif Sulit Digoyahkan

Dengan seluruh parameter tersebut, menyebut posisi Sigit sebagai “tak tergoyahkan” tentu terlalu absolut.

Namun menyebutnya relatif sulit digoyahkan memiliki dasar analitis yang lebih kuat.

Sigit memiliki pengalaman memimpin Polri sejak 2021, telah melewati transisi pemerintahan, masih memiliki ruang hukum terkait usia dinas, dan memimpin institusi yang membutuhkan kesinambungan komando menghadapi kompleksitas keamanan menuju Pemilu 2029.

Karena itu, jika muncul wacana pergantian, pertanyaan yang paling relevan bukan sekadar siapa kandidat penggantinya.

Pertanyaan yang lebih substansial adalah:

Apa masalah yang hendak diselesaikan dengan pergantian tersebut?

Jika terdapat masalah serius, pergantian tentu dapat menjadi pilihan.

Tetapi apabila Polri masih berjalan efektif, keamanan relatif terkendali, struktur komando solid dan kepercayaan Presiden tetap terjaga, maka alasan pergantian membutuhkan argumentasi yang jauh lebih kuat.

Pergantian Harus Berdasarkan Kebutuhan, Bukan Sekadar Wacana

Dalam negara hukum, jabatan Kapolri bukan milik personal.

Pergantian maupun keberlanjutan kepemimpinan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan institusi dan negara.

Karena itu, wacana pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelang 2029 semestinya diuji dengan parameter yang terukur: kinerja, integritas, keamanan nasional, soliditas organisasi, netralitas politik dan kepercayaan Presiden.

Bukan semata-mata berdasarkan rumor, kepentingan kelompok atau kalkulasi suksesi.

Sebab menjelang Pemilu 2029, persoalan terbesarnya bukan siapa yang duduk di kursi Kapolri.

Yang jauh lebih penting adalah siapa pun yang memimpin Polri harus mampu memastikan institusi kepolisian tetap profesional, netral, akuntabel dan tidak menjadi alat kekuasaan politik.

Jika tidak ada urgensi yang dapat dibuktikan secara objektif, maka pertanyaan “mengapa Jenderal Sigit harus diganti?” akan tetap menjadi pertanyaan terbuka.

Dan jawabannya seharusnya tidak datang dari rumor politik.

Jawabannya harus datang dari kepentingan negara, hukum dan kebutuhan institusi kepolisian.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *