Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

KAMAKSI Desak KPK Periksa Direksi Bank Mandiri dalam Kasus Dana Operasional Papua

259
×

KAMAKSI Desak KPK Periksa Direksi Bank Mandiri dalam Kasus Dana Operasional Papua

Sebarkan artikel ini
KAMAKSI mendesak KPK memperluas pemeriksaan dalam dugaan korupsi dana operasional Pemprov Papua, termasuk mendalami pengawasan Bank Mandiri.

DJITUBERITA,JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pemerintah Provinsi Papua yang disebut berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun.

Desakan itu disampaikan setelah penyidik KPK memeriksa lima saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura pada 17–18 September 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pencairan dana operasional Gubernur Papua pada 2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan para saksi terkait pencairan dana operasional tersebut.

Perkara itu berkaitan dengan pengelolaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah periode 2020–2022.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Lukas Enembe dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Penyidik KPK juga menemukan ribuan kuitansi pembelian makanan dan minuman yang diduga fiktif. Besarnya belanja makan dan minum tersebut sebelumnya turut disoroti Wakil Ketua KPK periode 2019–2024 Alexander Marwata.

KAMAKSI Minta Direksi Bank Mandiri Diperiksa

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan nilai dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

“KPK diminta tidak hanya memeriksa Bank Mandiri Cabang Jayapura. KAMAKSI juga mendesak KPK memeriksa Direksi Bank Mandiri untuk mendalami sejauh mana manajemen risiko dan sistem pengawasan internal berjalan,” kata Joko.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat persoalan pada mekanisme pengawasan dan pengendalian internal dalam proses pencairan dana.

KAMAKSI juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan, terutama terkait dugaan fraud internal, kejahatan siber, pembobolan rekening maupun kredit bermasalah.

KAMAKSI Soroti Dugaan Fraud Mandiri Taspen

Selain kasus Papua, KAMAKSI menyoroti dugaan fraud yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Banyumas.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah pensiunan mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit. Pada 31 Mei 2026, kuasa hukum korban menyebut terdapat 13 korban dengan total kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Dalam salah satu kasus, pensiunan bernama Siyamto mengaku awalnya hanya hendak mengajukan pinjaman Rp20 juta untuk biaya kuliah anaknya. Namun, ia disebut ditawari kredit dengan plafon Rp550 juta. Sisa dana yang tidak dicairkan kepadanya disebut akan ditempatkan dalam deposito untuk membayar angsuran.

Perkembangan berikutnya menunjukkan jumlah warga yang mengaku menjadi korban terus bertambah. Pada 4 Juni 2026, kuasa hukum menyebut jumlah pengadu mencapai 61 pensiunan dengan total kerugian sekitar Rp13,3 miliar.

Pihak Bank Mandiri Taspen sebelumnya menyatakan telah menemukan dugaan fraud oleh mantan pegawai tersebut. Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto Puguh Setiaris mengatakan investigasi internal menemukan dugaan pemalsuan data, surat, formulir serta penggunaan merek Bank Mandiri Taspen untuk menawarkan produk yang disebut tidak dimiliki bank.

Bank Mandiri Taspen juga menyatakan membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi nasabah yang merasa menjadi korban.

KAMAKSI Dorong Pemulihan Hak Nasabah

Joko mengatakan kasus tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut nasabah pensiunan yang memiliki hak atas dana dan layanan perbankan yang aman.

“KAMAKSI mendesak aparat penegak hukum, OJK dan pihak terkait melakukan langkah hukum secara objektif. Hak-hak nasabah yang menjadi korban juga harus dipastikan mendapat kepastian dan pemulihan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

KAMAKSI juga meminta evaluasi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) serta sistem pengawasan internal agar dugaan penyalahgunaan oleh oknum tidak kembali terjadi.

Hubungan Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan pemegang saham pengendali PT Bank Mandiri Taspen dengan kepemilikan 51,098 persen. PT Taspen (Persero) memiliki 48,437 persen, sedangkan pemegang saham individu tercatat 0,465 persen. Data tersebut juga tercantum dalam informasi resmi Bank Mandiri Taspen.

Dengan struktur tersebut, Bank Mandiri Taspen merupakan perusahaan anak yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank Mandiri dan Taspen. Karena itu, menurut KAMAKSI, aspek tata kelola, pengawasan dan manajemen risiko menjadi bagian penting yang perlu dievaluasi dalam setiap dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan perbankan.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *