Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Kortastipidkor dan Lemdiklat Polri Bahas Kurikulum Pendidikan Spesialisasi Tipidkor

509
×

Kortastipidkor dan Lemdiklat Polri Bahas Kurikulum Pendidikan Spesialisasi Tipidkor

Sebarkan artikel ini
Rapat penyusunan kurikulum dan bahan ajar tindak pidana korupsi antara Kortastipidkor Polri dan Lemdiklat Polri di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Jakarta, 21–23 September 2026. Sumber Foto Dok - Lemdiklat Polri.

DJITUBERITA,JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri membahas penyusunan kurikulum dan bahan ajar tindak pidana korupsi untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) Mandiri Tipidkor.

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, 21–23 September 2026, di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Jakarta. Informasi tersebut dipublikasikan Lemdiklat Polri pada 23 September 2026.

Penyusunan kurikulum dan bahan ajar atau hanjar tersebut dilakukan untuk mengoperasionalkan materi pelatihan yang akan digunakan dalam pelaksanaan Dikbangspes Mandiri.

Kegiatan dipimpin Karo Kurikulum Lemdiklat Polri Brigjen Pol. I Komang Sandi Arsana, S.I.K., M.H., didampingi jajaran staf Kurhanjar Bangspes Lemdiklat Polri.

Dalam forum rapat tersebut turut hadir perwakilan pejabat dan personel Kortastipidkor Polri. Mereka antara lain Kabagwasbantek Kortastipidkor Polri Kombes Pol Eko Wahyuniawan, S.I.K., M.Si.; Penyidik Madya TK III Kortastipidkor Polri Kombes Pol Sonny Sirait; Kanit 1 Subdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri AKBP Ade Andrian Nur Satia Putra, S.T., S.H., M.H.; serta Pamin Perencana Subbagbantek Bagwasbantek Kortastipidkor Polri Ipda Muhammad Dimas Hafiez Prasna, S.H.

Keterlibatan unsur Kortastipidkor dalam penyusunan materi tersebut dimaksudkan untuk memastikan kurikulum dan bahan ajar yang disiapkan tetap relevan serta adaptif terhadap dinamika penanganan tindak pidana korupsi.

Lemdiklat Polri menyebut sinergi antara unsur pendidikan dan satuan kerja bidang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut diharapkan mendukung penguatan sumber daya manusia Polri yang profesional dan berintegritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penguatan kompetensi melalui pendidikan spesialisasi

Penyusunan kurikulum menjadi bagian penting dalam menyiapkan materi pendidikan yang akan digunakan oleh personel dalam program Dikbangspes Mandiri Tipidkor. Melalui proses tersebut, kebutuhan kompetensi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dapat diterjemahkan ke dalam materi pembelajaran.

Secara kelembagaan, penataan organisasi Polri di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi juga memiliki dasar regulasi. Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dan lampiran mengenai susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Markas Besar Polri. Regulasi tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 April 2025.

Dalam abstrak regulasi tersebut disebutkan bahwa penataan organisasi dan tata kerja dilakukan antara lain untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, penyusunan kurikulum Dikbangspes Mandiri Tipidkor menjadi bagian dari proses pengembangan kemampuan personel yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana korupsi.

Rangkaian pembahasan kurikulum dan bahan ajar tersebut berlangsung pada 21, 22, dan 23 September 2026. Forum dilaksanakan di lingkungan Kortastipidkor Polri dengan melibatkan unsur Lemdiklat Polri dan personel Kortastipidkor.

Kegiatan ini sekaligus mempertemukan unsur yang bertanggung jawab terhadap pengembangan kurikulum pendidikan dengan personel dari satuan kerja yang memiliki tugas di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melalui penyusunan materi secara bersama tersebut, Lemdiklat Polri dan Kortastipidkor menempatkan kebutuhan kompetensi personel sebagai salah satu bagian dalam persiapan pendidikan spesialisasi.

Pada akhirnya, pembahasan kurikulum dan bahan ajar ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan materi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus mendukung pengembangan sumber daya manusia Polri yang profesional dan berintegritas.

Sumber informasi: Lemdiklat Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *