Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

Kortas Tipikor Polri Mulai Menyasar Korupsi di Daerah, Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU

366
×

Kortas Tipikor Polri Mulai Menyasar Korupsi di Daerah, Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Tim Kortas Tipikor Polri saat melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di Gowa. Foto: Dok. Kortas Tipikor Polri

DJITUBERITA,JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memperluas penanganan perkara korupsi ke tingkat pemerintahan daerah. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026.

Terbaru, penyidik menyita tiga aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang diamankan mencapai sekitar Rp5,58 miliar, terdiri atas dua rumah dan satu unit Toyota HiAce.

Direktur Penindakan dan Pemulihan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis,” kata Indra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Tiga Aset Disita

Aset pertama berupa rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Penyidik juga menyita rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 miliar. Dokumen aset tersebut masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena rumah masih dalam masa kredit.

Aset ketiga berupa Toyota HiAce tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Jika dijumlahkan, nilai ketiganya mencapai sekitar Rp5,58 miliar.

Penyitaan itu menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap dugaan penggunaan hasil tindak pidana. Polisi masih memburu kemungkinan adanya aset lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Empat Rangkaian Perkara

Penyidikan Kortas Tipikor mencakup empat rangkaian dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU dalam pengurusan perizinan periode 2025-2026.

Pertama, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Penyidik menduga terdapat permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

Dalam konstruksi perkara, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui perantara.

Kedua, pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.

Penyidik menduga terdapat permintaan dana yang disebut sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru. Dana yang disebut diserahkan secara bertahap itu mencapai Rp850 juta.

Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk pembayaran rumah di Waterfront dan pembelian Toyota HiAce yang kini telah disita.

Ketiga, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.

Husniah juga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar. Rumah itu disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp420 juta dan menggunakan nama pihak lain.

Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan rumah tersebut dengan kickback dari proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,8 miliar.

Keempat, dugaan permintaan sponsorship Beautiful Malino sebesar Rp100 juta kepada pihak minimarket.
Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Penyidik masih mendalami hubungan pemberian dana tersebut dengan proses perizinan maupun penggunaannya.

Aliran Dana Belum Berhenti

Direktur Tindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan perkara tersebut mencakup empat klaster dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang sejauh ini teridentifikasi dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.

Penyidik belum menutup kemungkinan adanya aset maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.

Dalam konstruksi penyidik, Husniah diduga mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk seseorang berinisial HA.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

Bupati Gowa Segera Diperiksa sebagai Tersangka

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa serta mengamankan dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Perkara ini menjadi salah satu penanganan Kortas Tipikor yang menyasar dugaan korupsi pada level pemerintahan daerah, khususnya dalam proses perizinan dan pemanfaatan kewenangan administratif.

Husniah disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta pasal TPPU sebagaimana konstruksi hukum yang disampaikan penyidik.

Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan yang bersangkutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *