Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Ferry Boboho Jadi Saksi Kunci TPPU Febrie Adriansyah, Aliran Jutaan Dolar Singapura Mulai Diusut

×

Ferry Boboho Jadi Saksi Kunci TPPU Febrie Adriansyah, Aliran Jutaan Dolar Singapura Mulai Diusut

Sebarkan artikel ini
Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho (FHY) kembali menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Dok. MI/Tim

DJITUBERITA, JAKARTA-  Nama pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho (FHY) kembali mencuat di tengah penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang  TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kali ini, posisi Ferry bukan sekadar nama yang muncul dalam pusaran perkara. Ia disebut menjadi salah satu saksi yang keterangannya masih dibutuhkan penyidik untuk mengurai dugaan aliran dana dan hubungan antar-para pihak dalam perkara tersebut.

Yang membuat kesaksiannya menjadi sorotan adalah pengakuan Ferry mengenai dugaan penyerahan uang dalam jumlah besar yang disebut mencapai jutaan dolar Singapura.

Namun, seluruh pengakuan tersebut masih harus diuji penyidik dengan alat bukti lain dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan pemeriksaan terhadap Ferry belum sepenuhnya selesai.

Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan sebelum menentukan sikap terhadap permohonan Ferry untuk memperoleh status justice collaborator (JC).

“Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi Ferry Boboho,” ujar Rudi, Jumat (31/7/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik belum menganggap keterangan Ferry sebagai titik akhir. Sebaliknya, kesaksiannya masih harus dibedah, dikonfirmasi, dan disandingkan dengan bukti lain.

Usai menjalani pemeriksaan, Ferry tidak langsung kembali ke kediamannya.

Ia ditempatkan dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut menambah bobot perhatian terhadap posisi Ferry dalam perkara ini. Kejaksaan Agung menyebut perlindungan diberikan untuk kepentingan keamanan yang bersangkutan.

Namun, aparat belum mengungkap secara terbuka bentuk ancaman yang diduga dihadapi Ferry.

“Untuk keamanan yang bersangkutan,” kata Rudi.

Perlindungan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih besar: seberapa penting informasi yang dimiliki Ferry hingga keselamatannya harus mendapat perlindungan?

Jawabannya masih berada di tangan penyidik.

Nama Ferry Boboho sebenarnya bukan baru muncul dalam pemberitaan hukum.

Sebelumnya, Ferry pernah dikaitkan dengan perkara dugaan penculikan dan dugaan perintangan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri, Briptu FF.

Dalam pemberitaan pada 2025, Ferry juga disebut sempat diamankan dan dikabarkan berstatus tersangka. Bahkan, SPDP atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang disebut telah diterbitkan pada 28 Juli 2025.

Namun, perkembangan akhir perkara tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Nama Ferry juga pernah dikaitkan dengan isu sebagai makelar kasus di lingkungan Gedung Bundar Jampidsus. Tuduhan tersebut ketika itu dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Ah enggak benar itu,” tegas Anang ketika itu.

Kini, posisi Ferry justru berubah.

Ia berada di sisi lain dari meja pemeriksaan: sebagai saksi yang keterangannya sedang dibutuhkan penyidik.

Pengakuan Jutaan Dolar Singapura

Bagian paling sensitif dari pemeriksaan Ferry adalah pengakuannya mengenai dugaan penyerahan uang dalam jumlah besar.

Ferry mengaku pernah diperintahkan oleh Febrie Adriansyah untuk menyerahkan uang senilai jutaan dolar Singapura kepada pengusaha Nurman Herin (NH) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Pengakuan tersebut tentu bukan kesimpulan hukum.

Penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk membuktikan apakah transaksi tersebut benar terjadi, dari mana sumber dananya, siapa pengendali sebenarnya, untuk kepentingan apa uang tersebut diserahkan, serta apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Di titik inilah pemeriksaan terhadap Ferry menjadi penting.

Jejak uang tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan. Ia harus bertemu dengan bukti.

Dokumen transaksi, komunikasi elektronik, rekaman, keterangan saksi lain, hingga aliran rekening menjadi bagian yang dapat digunakan penyidik untuk menguji konstruksi perkara.

Nama Nurman Herin juga masuk dalam penelusuran penyidik.

Pengusaha asal Jambi tersebut diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan Febrie sejak keduanya menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Relasi tersebut kini menjadi salah satu aspek yang ikut diperiksa untuk memetakan hubungan antarpara pihak.

Selain Nurman Herin, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, status seseorang dalam proses hukum tetap harus ditempatkan sesuai tahapan penyidikan dan pembuktian. Penetapan tersangka bukan vonis bersalah.

JC Ferry Bukan Tiket Bebas Hukum

Ferry disebut mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

Tetapi status tersebut tidak otomatis diberikan.

Penyidik masih menilai apakah keterangan Ferry benar-benar mampu membantu membongkar pelaku lain, menjelaskan konstruksi perkara, serta memiliki dukungan bukti yang memadai.

Artinya, Ferry juga harus siap berhadapan dengan pertanyaan yang sama kerasnya dari penyidik:

Apa yang benar-benar ia ketahui? Apa yang pernah ia lakukan? Siapa yang memerintahkan? Ke mana uang bergerak? Dan siapa yang akhirnya menikmati hasilnya?

Di sinilah nilai kesaksian Ferry akan diuji.

Titik Terang atau Justru Membuka Pusaran Baru?

Munculnya Ferry Boboho sebagai saksi penting membuka babak baru dalam penyidikan dugaan TPPU Febrie Adriansyah.

Jika keterangannya terbukti konsisten dan diperkuat alat bukti lain, kesaksian tersebut berpotensi membantu penyidik mengurai dugaan aliran dana dan hubungan antarpara pihak.

Sebaliknya, jika sebagian keterangannya tidak menemukan korelasi dengan bukti lain, penyidik tentu harus mengujinya kembali.

Satu hal yang jelas, perkara ini belum selesai.

Ferry Boboho kini bukan hanya nama di balik sebuah kontroversi. Kesaksiannya sedang dipertaruhkan untuk menjawab satu pertanyaan besar: ke mana sebenarnya jejak uang itu bermuara?

Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *