Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK membongkar praktik suap pajak dalam pengurusan perpajakan melalui Operasi Tangkap Tangan OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai rupiah, dolar Singapura, dan logam mulia.
OTT dilakukan pada Jumat–Sabtu, 9–10 Januari 2026, di wilayah Jakarta Utara. Penindakan ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak.
Rincian Barang Bukti
Berdasarkan keterangan resmi KPK, penyidik mengamankan barang bukti berupa:
Uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta
Uang tunai dolar Singapura senilai SGD 165 ribu atau sekitar Rp2,16 miliar
Logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai taksiran Rp3,42 miliar.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman aliran dana.
Delapan Orang Diamankan
dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan delapan orang, terdiri atas unsur pegawai pajak dan pihak swasta. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan dikonfirmasi media minggu malam (11/1), bahwa dari delapan orang yang diamankan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
Identitas Lima Tersangka:
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, yakni:
1. Dwi Budi -Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar -Anggota Tim Penilai Pajak
4. Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan pajak
5. Edy Yulianto – Staf perusahaan swasta/wajib pajak
Kelima tersangka tersebut diduga berperan dalam skema pemberian dan penerimaan suap untuk mengatur hasil pemeriksaan serta pengurangan kewajiban pajak.
Para tersangka langsung ditahan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kronologi Singkat Perkara
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik suap di lingkungan pajak Jakarta Utara.
Setelah melakukan penyelidikan tertutup dan pengumpulan bahan keterangan, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penindakan melalui OTT.
OTT tersebut sekaligus mengamankan uang tunai dan logam mulia yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan tersangka dan menjerat mereka dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi di sektor perpajakan. Sektor ini dinilai rawan karena bersentuhan langsung dengan penerimaan negara dan keadilan fiskal yang menjadi kepentingan publik luas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa KPK tidak akan mentolerir penyalahgunaan kewenangan di institusi strategis negara, termasuk Direktorat Jenderal Pajak.(rilis)















