Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Telisik Harta Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu Usai Terjaring OTT KPK

×

Telisik Harta Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu Usai Terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Dwi Budi Iswahyu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, tak hanya membuka dugaan praktik suap pengurangan nilai pajak, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap profil dan harta kekayaan pejabat pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan untuk periode 31 Desember 2024, Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki total harta bersih sebesar Rp4.874.676.535.

Nilai tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama setelah KPK menyita barang bukti uang dan logam mulia senilai sekitar Rp6,38 miliar dalam OTT yang menjeratnya.

Harta Kekayaan Resmi dalam LHKPN
Mengacu pada data LHKPN, komposisi harta kekayaan Dwi Budi didominasi oleh aset properti. Tanah dan bangunan tercatat senilai Rp4,74 miliar, tersebar di sejumlah daerah strategis, antara lain Jakarta Selatan, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Sukabumi, hingga Magelang.

Selain properti, Dwi Budi juga melaporkan kepemilikan kendaraan dan alat transportasi senilai Rp406 juta, termasuk mobil dan sepeda motor berbagai jenis.

Adapun kas dan setara kas tercatat sebesar Rp532,4 juta, ditambah harta bergerak lainnya serta harta lain-lain dengan total sekitar Rp336 juta.
Di sisi lain, terdapat utang senilai Rp1,14 miliar, sehingga total harta bersih yang dilaporkan berada di kisaran Rp4,87 miliar.

OTT KPK membuka dimensi lain yang tidak tercantum dalam LHKPN. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia dengan nilai total sekitar Rp6,38 miliar.

Barang bukti ini tidak tercatat dalam LHKPN, karena diduga tidak berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang sedang disidik dan belum berkekuatan hukum tetap.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan suap sekitar Rp4 miliar terkait pengurusan dan pengurangan nilai pajak wajib pajak tertentu.

Aliran dana, pola pembagian, serta kemungkinan penempatan dana tersebut tidak tercermin dalam laporan kekayaan resmi, dan kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Secara normatif, LHKPN disusun berdasarkan pelaporan mandiri (self-reporting) dengan nilai yang umumnya mengacu pada harga perolehan, bukan nilai terkini.

Hal ini membuka ruang perbedaan signifikan antara nilai administratif LHKPN dengan nilai riil aset di lapangan, khususnya untuk properti di wilayah perkotaan bernilai tinggi.

Sementara itu, barang bukti OTT menunjukkan besaran dana yang bahkan melampaui total kas dan setara kas yang tercatat dalam LHKPN, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai transparansi, integritas, dan efektivitas pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Proses Hukum Berjalan,
KPK telah menetapkan Dwi Budi Iswahyu  dan  pejabat pajak lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa proses hukum akan menelusuri asal-usul aset, alur transaksi, serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan kecocokan unsur hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dwi Budi Iswahyu maupun kuasa hukumnya terkait rincian harta kekayaan maupun barang bukti OTT yang disita KPK.

Hak Jawab dan Koreksi: 

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia untuk publik dan sumber-sumber yang dinilai kredibel pada saat penulisan.

Setiap pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat kekeliruan data, identitas, atau informasi lainnya, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau koreksi secara resmi. Hak jawab dan koreksi dapat disampaikan melalui saluran redaksi dan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan seluruh proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *