Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Sidang Terdakwa Harvey Moeis: JPU Hadirkan Lima Saksi di Pengadilan Tipikor

×

Sidang Terdakwa Harvey Moeis: JPU Hadirkan Lima Saksi di Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Caption: Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis: Lima saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/8 24). Sidang ini mengungkap lebih dalam dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di PT Timah Tbk.

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terkait kasus dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Sidang yang berlangsung  memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi,pada Kamis(22/8/24).

Lima orang saksi kunci dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini. Saksi-saksi tersebut antara lain:

Ahmad Syamhadi, yang menjabat sebagai General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk periode Januari 2018 hingga Desember 2020 dan kembali menjabat pada Januari 2022 hingga Juni 2023.

Achmad Haspani, General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral.
Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.
Kopdi Saragih, Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok.

Dudy Hatari, Staff Assistant Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2019.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 25 Agustus 2024, dan Jumat, 30 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., menyampaikan bahwa persidangan ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.(Tim-PR Kejagung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *