Jakarta – Kejaksaan Agung RI, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa kasus mega korupsi komoditas timah yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2023, yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya kepada jejaring media, Dr. Harli mengungkapkan bahwa kasus ini kini tengah bergulir di meja persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di berbagai wilayah hukum kejaksaan.
“Pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini.”Kami akan melibatkan banyak saksi-saksi untuk memperkuat bukti yang sudah ada, sesuai list saksi-saksi yang pernah di panggil oleh penyidik kejagung sebelumnya di berita acara pemeriksaan (BAP) secara marathon,” ujar Dr. Harli dalam keterangan resminya.
“Ia menekankan bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Tipikor diharapkan dapat memberikan keterangan yang komprehensif, sehingga membantu dalam menuntaskan pengusutan kasus ini.
Kejaksaan Agung mengidentifikasi kasus mega korupsi ini sebagai salah satu kejahatan ekonomi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia, terutama dalam sektor pertambangan timah.
Dengan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan dan distribusi timah, Kejaksaan Agung berharap bisa mengungkap seluruh jaringan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
“Ini adalah kasus yang kompleks dan melibatkan banyak aktor. Oleh karena itu, kita perlu menghadirkan semua saksi yang relevan, agar keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya,” tambahnya.
Selain itu, Dr. Harli juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang telah dirampas oleh para pelaku korupsi,”tukas Dr. Harli.
(Tim PR-Kejagung)