Djituberita.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Timah Tbk kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu Siang (23/10/24). Kasus ini melibatkan metode cutter suction dredge (CSD) di laut Bangka dan washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Bangka Tengah.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa AA menghadirkan tiga saksi ahli: Ruchiyat, mantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rocky Mabrun Dosen Hukum Universitas Pancasila, dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua KPK.
Mereka menyoroti penetapan kerugian negara sebesar Rp 29,2 miliar yang dianggap tidak sah karena tidak melalui lembaga pengawasan keuangan seperti BPK atau BPKP.
Joserizal, perwakilan tim pembela terdakwa, mengajukan keberatan terhadap kewenangan jaksa dalam menentukan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa hanya lembaga pengawasan keuangan yang berwenang menetapkan kerugian negara melalui audit resmi.
“Tanpa penetapan resmi dari BPK atau BPKP, menurut Jose, dakwaan jaksa menjadi kabur dan tidak berdasar.
Proyek pengadaan alat berat PT Timah yang terjadi pada tahun anggaran 2017-2019 ini diduga merugikan negara sebesar Rp29,2 miliar, dan sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua pihak untuk memperjelas unsur dakwaan yang diajukan jaksa.(Red/*)















