Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukumOpini Publik

SIAGA 98: Sejarah KPK, Lahir sebagai Lembaga Independen yang Berwenang Bongkar Korupsi Kakap

×

SIAGA 98: Sejarah KPK, Lahir sebagai Lembaga Independen yang Berwenang Bongkar Korupsi Kakap

Sebarkan artikel ini
Hassanudin, SH, Koordinator Aktivis SIAGA 98 sekaligus akademisi pemerhati hukum Indonesia. Foto: Istimewa.

DJITUBERITA,JAKARTA – Koordinator Aktivis SIAGA 98 sekaligus akademisi pemerhati hukum Indonesia, Hassanudin, SH, menegaskan bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tidak dapat dilepaskan dari sejarah reformasi hukum Indonesia.

Menurutnya, KPK lahir sebagai lembaga independen karena adanya kebutuhan menghadirkan institusi khusus yang mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dinilai belum berjalan optimal.

“Lahirnya KPK merupakan konsekuensi dari kebutuhan negara dalam menghadapi korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Saat itu, penegakan hukum terhadap korupsi mengalami berbagai hambatan sehingga diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan khusus, independen, dan mampu bekerja secara profesional,” ujar Hassanudin dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Secara hukum, KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut, KPK diberikan kewenangan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU KPK, yaitu melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan, serta monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain itu, melalui Pasal 10A UU KPK, lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain dalam kondisi tertentu, seperti penanganan yang berlarut-larut, tidak efektif, terdapat konflik kepentingan, maupun keadaan lain yang menghambat proses penegakan hukum.

Menurut Hassanudin, kewenangan tersebut menjadikan KPK sebagai lembaga dengan karakter khusus (extraordinary institution) dalam sistem pemberantasan korupsi nasional.

“Secara independensi, KPK memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan kasus-kasus besar. Kewenangan itu diberikan bukan tanpa batas, tetapi sebagai instrumen hukum agar negara mampu membongkar praktik korupsi yang bersifat sistemik dan berdampak besar terhadap masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan, sepanjang perjalanan sejarahnya, KPK telah menangani berbagai perkara besar yang menjadi perhatian publik. Di antaranya kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP), kasus Hambalang, kasus suap Wisma Atlet SEA Games, kasus suap impor daging sapi, kasus suap di Mahkamah Konstitusi, serta berbagai operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, anggota legislatif, pejabat kementerian, hingga penyelenggara negara lainnya.

“Rekam jejak tersebut menunjukkan bahwa KPK memiliki kemampuan untuk menangani perkara kompleks, mengungkap jaringan korupsi, menelusuri aliran dana, serta mendorong pemulihan kerugian negara,” katanya.

Hassanudin juga menilai, apabila terdapat perkara dugaan korupsi besar yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik, maka KPK memiliki dasar hukum untuk melakukan pengembangan sesuai kewenangannya sepanjang memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup.

Ia mencontohkan, dalam berbagai perkara besar yang menjadi perhatian publik seperti dugaan korupsi di sektor strategis negara, termasuk persoalan yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan negara dan pelayanan publik, penanganannya harus tetap mengedepankan prinsip hukum, transparansi, serta akuntabilitas.

“Yang terpenting, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menetapkan tersangka, tetapi bagaimana hukum mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, aktor yang terlibat, aliran keuntungan ilegal, dan mengembalikan kerugian negara,” tegas Hassanudin.

Ia menambahkan, independensi KPK merupakan bagian dari prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, kewenangan besar yang dimiliki KPK harus selalu dijalankan dengan prinsip due process of law, profesionalitas, serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *