DJITUBERITA,JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka diumumkan usai gelar perkara yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” ujar Totok dalam konferensi pers.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang turut hadir dalam konferensi pers menyebut tersangka berinisial FA adalah Febrie Adriansyah, yang hingga belum lama ini menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka, Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antar-lembaga penegak hukum.
Adapun tiga perkara yang menjadi objek penyidikan meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik di wilayah Sumatera.
Sementara itu, tersangka DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Adapun Febrie hingga kini belum menjalani penahanan.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding kayu.
Dari dalam brankas itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, antara lain Cafe de’Clan Signature di Cipete, sebuah ruko di Jalan Asem II, kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah berinisial MN di Tangerang Selatan, Koin Money Changer di Cipete Selatan, rumah berinisial TK di Mega Kuningan, kantor DMG di Kuningan, kantor PT TML di Karet Kuningan, rumah tersangka DR di Gandaria Selatan, hingga satu unit apartemen di Pacific Place yang disebut berkaitan dengan pihak berinisial MILDK.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana, aset, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tiga perkara korupsi yang tengah disidik.
Rekam Jejak Febrie Adriansyah Dalam Penanganan Kasus Kakap
Di balik status tersangka yang kini disandangnya, Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu jaksa yang memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi terbesar di Indonesia selama menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022.
Beberapa perkara besar yang pernah ditanganinya antara lain:
– Korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun.
-Korupsi PT Asabri dengan kerugian sekitar Rp22,78 triliun.
– Korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan kerugian sekitar Rp8 triliun.
– Korupsi tata niaga PT Timah dengan nilai kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
– Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan estimasi kerugian sekitar Rp193,7 triliun.
– Korupsi PT Duta Palma Group dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 triliun serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp99,2 triliun.
– Korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dengan total kerugian negara dan perekonomian mencapai lebih dari Rp18 triliun.
– Korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek senilai sekitar Rp1,56 triliun.
Selain itu, Febrie juga mengawal penanganan perkara Pinangki Sirna Malasari, dugaan korupsi di BTN, pengadaan pesawat Garuda Indonesia, impor baja, impor tekstil, hingga sejumlah perkara strategis lainnya.
Status tersangka yang kini disandang Febrie menjadikan perhatian publik tertuju pada konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh pihak tanpa memandang jabatan.
Meski demikian, sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, proses dan hak hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)















