Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukumOpini Publik

SIAGA 98: Kasus Blackout PLN, Bongkar Akar Masalah atau Bidik Figur Tertentu?

×

SIAGA 98: Kasus Blackout PLN, Bongkar Akar Masalah atau Bidik Figur Tertentu?

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa

DJITUBERITA,JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap pengusutan kasus blackout PLN, muncul pertanyaan yang semakin mengemuka, apakah penyidikan benar-benar difokuskan untuk mengungkap akar persoalan gangguan sistem kelistrikan nasional, atau justru berkembang menjadi perkara yang mengarah pada figur tertentu?

Di saat masyarakat menunggu terungkapnya penyebab utama gangguan listrik berskala besar tersebut, perhatian justru bergeser kepada sosok Febrie Adriansyah.

Pergeseran fokus objek perkara inilah yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Koordinator SIAGA 98 menilai, dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan prinsip due process of law, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (11/7/2026), sejak awal publik berharap penyidikan mampu mengurai secara komprehensif penyebab terjadinya blackout PLN, termasuk apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam tata kelola sektor energi.

Aspek yang semestinya menjadi perhatian antara lain rantai pasok batu bara, sumber dan kualitas pasokan, mekanisme pengadaan, tata kelola operasional pembangkit, hingga kemungkinan adanya tindak pidana korupsi apabila didukung alat bukti yang sah,”tambah Hassanudin.

Pertanyaan utama publik sesungguhnya sederhana, apa penyebab blackout, siapa yang bertanggung jawab, apakah terdapat pelanggaran hukum, dan jika ada dugaan korupsi, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku”

Namun, dalam perkembangan penyidikan, perhatian publik justru banyak tertuju kepada figur Febrie Adriansyah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah pengungkapan perkara pokok tetap menjadi fokus utama atau justru berkembang ke arah personalisasi terhadap individu tertentu.

Menanggapi hal itu, akademisi hukum Hassanudin, SH, menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyidik memang memiliki kewenangan melakukan pengembangan perkara (case building).

Namun, kewenangan tersebut harus dibangun berdasarkan rangkaian fakta hukum, alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta hubungan kausal yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Pengembangan perkara merupakan kewenangan penyidik. Akan tetapi, konstruksi perkara harus lahir dari fakta menuju pihak yang bertanggung jawab, bukan sebaliknya dimulai dari seseorang kemudian dicari fakta yang mendukung.

Prinsip ini penting untuk menjaga objektivitas, independensi, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” kata Hassanudin.

Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demikian pula prinsip due process of law mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Hassanudin, apabila perkara blackout PLN dijadikan pintu masuk penyidikan, maka publik berhak mengetahui konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik. Transparansi mengenai hubungan antara peristiwa awal, alat bukti, serta alasan yuridis pengembangan perkara merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum.

“Yang harus dijawab kepada publik bukan hanya siapa yang menjadi sorotan, tetapi apa fakta hukumnya, bagaimana alat buktinya, serta apa hubungan antara peristiwa awal dengan pihak yang kemudian diperiksa.

Di situlah ukuran objektivitas penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, negara hukum tidak hanya diuji dari keberanian mengungkap perkara besar, tetapi juga dari konsistensinya memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus berjalan secara seimbang agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Karena itu, menurut SIAGA 98 dan Hassanudin, setiap proses hukum yang menyangkut siapa pun, termasuk terhadap aparat penegak hukum, harus tetap berpijak pada konstitusi, asas praduga tak bersalah, alat bukti yang sah, dan prinsip due process of law.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghadirkan kepastian dan keadilan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI yang selama masa jabatannya memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Di antaranya perkara tata niaga komoditas timah, dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), PT Asabri, PT Jiwasraya, serta sejumlah perkara strategis lainnya. Rekam jejak tersebut menjadikan Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu pejabat yang menangani berbagai perkara korupsi berskala besar.

Redaksi: Berita ini memuat pandangan narasumber sebagai bagian dari kepentingan informasi publik. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *