Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaInvestigatif

LBH Justice For Maluku Desak BWS Maluku Tindak Lanjuti Temuan BPK RI, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

×

LBH Justice For Maluku Desak BWS Maluku Tindak Lanjuti Temuan BPK RI, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Papan informasi proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sariputih, Kabupaten Maluku Tengah, yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku menggunakan APBN Tahun Anggaran 2025. Foto: Dok. Istimewa.

DJITUBERITA,AMBON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justice For Maluku.mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait sejumlah proyek pembangunan irigasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan Irigasi Jembatan Basa di Kabupaten Seram Bagian Timur, Irigasi Wai Tika di Kabupaten Maluku Tengah, serta Irigasi Sariputi di Kabupaten Maluku Tengah. Total pagu anggaran pada paket pekerjaan tersebut disebut mencapai Rp61,33 miliar.

Kepala Divisi Advokasi dan Litigasi LBH Justice For Maluku, Faqih Rahman, mengatakan pihaknya juga mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Faqih, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2025, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume pekerjaan maupun spesifikasi teknis di beberapa lokasi proyek.
Pada proyek Irigasi Jembatan Basa, panjang saluran yang dibangun disebut lebih pendek sekitar 12,8 persen dibandingkan kontrak, sementara mutu beton dinilai tidak memenuhi standar teknis.

Sementara pada Irigasi Wai Tika, struktur bendung dilaporkan tidak sesuai dengan gambar perencanaan. Sejumlah bagian juga disebut tidak diperkuat sehingga berpotensi menimbulkan longsor.

Adapun pada Irigasi Sariputi, sebagian saluran disebut hanya diurug tanah tanpa pelapisan beton sehingga dinilai belum mampu berfungsi maksimal untuk mengairi lahan persawahan.
LBH Justice For Maluku juga menyoroti adanya potensi kerugian negara yang menurut hasil pemeriksaan sementara mencapai sekitar Rp8,72 miliar.

Nilai tersebut, menurut mereka, berasal dari pembayaran pekerjaan yang diduga telah dilakukan secara penuh meskipun pekerjaan belum selesai atau tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga disebut menemukan kelemahan dalam pengendalian proyek, antara lain dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, meliputi hasil pengukuran, foto progres pekerjaan, hingga laporan harian. LBH juga menyoroti dugaan kurang independennya konsultan pengawas karena menyetujui pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan teknis serta adanya pencairan dana sebelum verifikasi fisik dinyatakan tuntas.

Faqih Rahman menegaskan, apabila rekomendasi BPK RI tidak segera ditindaklanjuti oleh Balai Wilayah Sungai Maluku, khususnya Satuan Kerja SNVT PJPA, maka pihaknya akan secara resmi menyampaikan laporan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Temuan BPK RI tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi. Jika terdapat indikasi kerugian negara maupun penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maka harus ditindaklanjuti secara hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Faqih.

LBH Justice For Maluku menyatakan akan terus mengawal proses tindak lanjut rekomendasi BPK RI hingga terdapat kepastian penyelesaian, baik melalui mekanisme administratif maupun proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Selain meminta tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK RI, LBH Justice For Maluku juga meminta Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil serta memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku, Kepala SNVT PJPA Frengky Matayane, serta pihak kontraktor atau penyedia jasa yang mengerjakan paket proyek tersebut guna memberikan klarifikasi atas hasil temuan pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Balai Wilayah Sungai Maluku maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan LBH Justice For Maluku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *