Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaOpini Publik

SIAGA 98: Pemberian Amplop kepada Raja Juli Semestinya Ditangani Direktorat Penyidikan KPK

×

SIAGA 98: Pemberian Amplop kepada Raja Juli Semestinya Ditangani Direktorat Penyidikan KPK

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto/Ist)

DJITUBERITA,JAKARTA – SIAGA 98 menilai dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya ditangani oleh Direktorat Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK atau tim penyidik yang menangani perkara, bukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, SH, berpendapat bahwa dugaan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), sehingga penanganannya dinilai lebih tepat berada dalam ranah penyidikan.

“Amplop yang diberikan kepada Raja Juli sebaiknya ditangani Direktorat Penyidikan atau tim penyidik KPK, bukan Kedeputian Pencegahan. Sebab, saat ini subjek pemberi, yakni Bupati Kuantan Singingi, telah berstatus tersangka KPK dalam perkara OTT,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Hasanuddin, status hukum pihak yang diduga memberikan amplop sebagai tersangka menjadi alasan penting agar dugaan tersebut ditelusuri melalui mekanisme penyidikan.

Langkah itu diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, termasuk motif pemberian maupun kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Ia menilai pendekatan yang hanya mengedepankan aspek pencegahan belum memadai apabila dugaan tersebut berkaitan dengan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

Karena itu, SIAGA 98 meminta KPK menangani persoalan tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Hasanuddin, proses yang terbuka dan akuntabel penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum.

Redaksi memuat pernyataan ini sebagai bagian dari penyampaian pendapat narasumber. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab, Redaksi Djituberita membuka ruang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *