Bangka Selatan – Polemik sengketa lahan di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten ,Bangka Selatan, kian memanas. Konflik yang telah bergulir hingga ke meja audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat (17/4/2026) itu justru belum menunjukkan titik terang.
Alih-alih menjadi solusi, pertemuan tersebut dinilai warga belum menyentuh akar persoalan. Sorotan utama kini tertuju pada dugaan penerbitan SP3AT yang dianggap tidak transparan dan terkesan sepihak.
Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut berpotensi merampas hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun.
Dalam keterangan pers di Pantai Batu Kapur, Toboali, Jumat (17/4/2026), warga Desa Pergam, Fiki, didampingi kuasa hukumnya Suhardi, SH, MH, menyampaikan keberatan keras.
“Kami jelas dirugikan. Lahan yang sekarang diklaim sebagai milik desa itu di dalamnya ada tanah kami. Kami kelola turun-temurun, bukti fisik ada, tanam tumbuh juga ada. Tapi tiba-tiba dijadikan lahan desa,” tegas Fiki.
Ia juga mempertanyakan kejanggalan aturan yang dinilai tidak konsisten di lapangan. Menurutnya, terdapat perlakuan berbeda antar kelompok masyarakat terkait penguasaan dan transaksi lahan.
“Ini yang membuat kami bingung. Lahan kami tidak bisa dijual, tapi masyarakat lain bisa. Di kampung lain bisa jual beli, di Pergam tidak bisa. Ini aneh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat warga lainnya yang menyebut praktik jual beli lahan tetap terjadi, namun diduga hanya melibatkan pihak tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya “dua kubu” dengan perlakuan berbeda dalam pengelolaan lahan.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Suhardi, menyoroti dasar hukum klaim lahan yang hingga kini dinilai tidak jelas. Ia menyebut dokumen yang dijadikan rujukan belum pernah dibuka secara transparan kepada publik.
“Dokumen yang dijadikan dasar itu sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan. Ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat,” tegasnya.
Suhardi juga memastikan, apabila tidak ada penyelesaian yang adil dan terbuka, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Di sisi lain, Kepala Desa Pergam, Sukardi, memberikan klarifikasi dalam forum audiensi yang turut dihadiri Forkopimda Bangka Selatan. Ia menyatakan bahwa penerbitan SP3AT dilakukan berdasarkan persetujuan masyarakat dengan tujuan pengelolaan hutan desa.
“Program ini untuk membangun hutan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan,” jelas Sukardi.
Ia menambahkan, proses tersebut telah melalui tahapan survei bersama yang melibatkan BPD, linmas, masyarakat, dan perangkat desa sebelum dilakukan perintisan.
Meski demikian, perbedaan persepsi antara warga dan pemerintah desa masih tajam. Di tengah dugaan ketimpangan dan minimnya transparansi, konflik ini berpotensi terus membesar dan berujung pada proses hukum jika tidak segera diselesaikan secara terbuka, adil, dan akuntabel.
Di sisi regulasi, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari ketentuan hukum agraria dan kehutanan yang berlaku. Penguasaan dan pemanfaatan lahan wajib mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, serta Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 beserta aturan turunannya.
Setiap penerbitan izin atau dokumen seperti SP3AT harus memenuhi asas transparansi, kepastian hukum, serta tidak merugikan hak masyarakat yang telah menguasai lahan secara sah, termasuk yang dibuktikan dengan penguasaan fisik dan tanam tumbuh.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka keputusan tersebut dapat digugat melalui mekanisme hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.
Selain itu, dalam pemberitaan ini, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan informasi dan prinsip jurnalistik yang adil.(tim)















