Pangkalpinang-Sidang terbaru kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang pada Jumat (22/6/2024) mengungkap keterlibatan mengejutkan. Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi menyeret nama kakaknya, Taskin, dalam skandal besar yang mengguncang Bangka.
Taskin diduga kuat terlibat dalam pemindahan dan penyembunyian dokumen serta alat bukti terkait korupsi yang menjerat kakak mereka, Thamron alias Aon. Sebagai Direktur CV MAL (Mutiara Alam Lestari), Taskin tak luput dari penggeledahan tim Jampidsus Kejagung RI, dengan beberapa pegawai CV MAL juga turut diperiksa.
Penggeledahan di CV MAL menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang akhirnya menjerat Aon. Namun, dalam sidang kemarin, Akhi mengungkap fakta mengejutkan bahwa Taskin lah yang memerintahkan pemindahan dokumen dan uang miliaran rupiah.
“Bukan Aon melainkan Taskin yang titipin mobil itu. Katanya didalamnya ada berkas penting, saya tidak tahu itu berkas apa,” ungkap Akhi di depan majelis hakim.
Kesaksian lebih lanjut dari Rudi, seorang saksi yang ikut dalam penggeledahan di kediaman Aon, Toni Tamsil, dan Taskin di Koba, Bangka Tengah, Januari lalu, memperkuat tuduhan terhadap Taskin. Rudi mengungkapkan bahwa penyidik menemukan uang tunai lebih dari 1 miliar rupiah di rumah Toni Tamsil, yang ternyata milik Taskin dan berasal dari CV MAL.
“Di rumah Toni Tamsil ditemukan uang 1 M lebih milik Taskin yang sebelumnya diambil dari CV MAL lalu pindah ke Taskin, dari Taskin pindah ke Toni. Hari itu juga rumah Taskin kami geledah, ternyata uang sudah bergeser ke rumah Toni,” papar Rudi, mantan Kasi Pidsus Kejari Basel.
Dengan pengakuan ini, keterlibatan Taskin semakin jelas, memperdalam skandal korupsi timah di provinsi kepulauan Bangka Belitung yang telah mengguncang khayalak ramai.
Sumber-Kentung/Anthoni(Babel update).
Release-Djituberita.com