Djituberita.com – PT Timah telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Laut Beriga Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun hingga kini belum bisa melakukan penambangan.
Menurut Penta Peturun, Wasekjen Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia di keterangan pers (24/10/24), meskipun PT Timah sudah memiliki izin lengkap, masih ada dinamika yang perlu diselesaikan,”ujarnya.
“IUP memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban perusahaan. Jika perusahaan sudah memenuhi semua perizinan, seharusnya bisa melaksanakan kegiatan operasi dan produksi,” jelas Penta.
Ia menambahkan, jika masyarakat khawatir akan pencemaran lingkungan, bukti konkret diperlukan untuk mengajukan laporan. Pemerintah sebagai pemberi izin akan mengevaluasi dan memberikan sanksi jika diperlukan.
Selain itu, Penta menyarankan PT Timah membangun kemitraan dengan masyarakat agar semua pihak bisa merasakan manfaat dari sumber daya alam tersebut. Dengan komunikasi strategis antara stakeholder, masyarakat, dan pemerintah, diharapkan bisa mencapai kesepakatan bersama terkait penambangan.
Penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung menurut Penta harus memperhatikan kepentingan publik dan penyelamatan aset sumber daya alam Indonesia,”pungkas Penta.
(Sumber: PT Timah, Editor: KBO Babel)















