Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

610
×

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Sebarkan artikel ini
KAMAKSI menyoroti tata kelola KPR BTN dan mendesak Direksi memperkuat pengawasan, transparansi, serta penerapan GCG. Gambar Istimewa

DJITUBERITA,JAKARTA  – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kembali menjadi sorotan. Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak jajaran direksi bank tersebut melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR), menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mencuatnya dugaan praktik pinjam nama atau joki KPR.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar masalah administratif internal perbankan. Menurut dia, dugaan manipulasi data debitur, persoalan sertifikat, hingga lemahnya pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran KPR merupakan alarm serius terhadap tata kelola pembiayaan perumahan nasional.

“KPR bukan sekadar angka dalam neraca bank. Di balik satu akad kredit ada keluarga yang mempertaruhkan masa depannya untuk memiliki rumah,” kata Joko.

KAMAKSI menyoroti temuan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang dipublikasikan pada 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan 1.215 debitur KPR dengan baki debet sekitar Rp628,45 miliar yang terindikasi menggunakan modus pinjam nama atau joki.

Data dan persyaratan debitur disebut dimanipulasi agar pengajuan kredit dapat melewati proses persetujuan.
Persoalan tidak berhenti di sana. BPK juga menemukan masalah dalam penyelesaian sertifikat rumah yang masih berada pada sejumlah pihak, termasuk pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak perbankan lainnya. Bahkan, terdapat sertifikat yang keberadaannya tidak diketahui.

Akumulasi persoalan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,33 triliun, sementara potensi kerugian minimal dari persoalan sertifikat mencapai sekitar Rp707,18 miliar.

Bagi KAMAKSI, angka tersebut bukan sekadar statistik pemeriksaan. Nilai itu menggambarkan besarnya risiko apabila sistem pengawasan, verifikasi debitur, pengamanan dokumen, dan pengendalian internal perbankan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

KAMAKSI: GCG Jangan Berhenti Jadi Slogan

Joko meminta Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu tidak berlindung di balik jargon Good Corporate Governance (GCG).
Menurut dia, prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran harus terlihat dalam setiap proses bisnis BTN, mulai dari kantor pusat hingga kantor cabang.

“GCG jangan hanya menjadi tulisan indah dalam laporan tahunan. Kalau di lapangan masih ditemukan celah manipulasi data, sertifikat bermasalah, dan lemahnya pengawasan, berarti ada persoalan serius yang harus dibongkar dan diperbaiki,” tegas Joko dalam keterangan tertulis (28/8/2026) di Jakarta.

Ia mendesak manajemen BTN melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KPR, terutama proses verifikasi calon debitur, validasi dokumen, pengawasan developer, keterlibatan notaris, serta pengendalian sertifikat sebagai bagian penting dari aspek legalitas kredit.

KAMAKSI juga meminta BTN memastikan tidak ada ruang bagi praktik joki KPR atau pinjam nama yang dapat mengubah proses pembiayaan perumahan menjadi transaksi yang rentan disalahgunakan.

Kasus Karawang Jadi Perhatian
Sorotan terhadap tata kelola KPR BTN juga beririsan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Karawang.

Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran KPR BTN Kantor Cabang Karawang kepada pengembang PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) untuk periode 2021–2024.

Bagi KAMAKSI, proses hukum tersebut harus menjadi momentum bagi BTN untuk melakukan evaluasi internal secara serius. Temuan pemeriksaan BPK dan proses penyidikan aparat penegak hukum, kata Joko, semestinya tidak diperlakukan sebagai persoalan yang berdiri sendiri.

“Ini harus menjadi alarm keras bagi ekosistem pembiayaan perumahan. Jangan menunggu masalah semakin besar baru melakukan pembenahan,” ujarnya.

Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum maupun temuan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan pemeriksaan BPK maupun proses penyidikan juga tidak serta-merta bermakna bahwa setiap pihak yang disebut telah terbukti bersalah.

Rumah Rakyat Jangan Jadi Korban Lemahnya Pengawasan

KAMAKSI menilai persoalan tata kelola KPR menjadi semakin sensitif karena BTN memiliki posisi strategis dalam pembiayaan perumahan masyarakat, termasuk program KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketika sertifikat rumah tidak kunjung diterima, tidak jelas keberadaannya, atau terjadi persoalan administrasi yang berlarut-larut, konsumen menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampaknya.

“Jangan sampai masyarakat sudah membayar cicilan bertahun-tahun, tetapi kepastian atas sertifikat rumahnya justru bermasalah. Negara dan bank harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat berhadapan dengan persoalan administratif yang tidak mereka ciptakan,” kata Joko.

Menurut dia, kebutuhan rumah nasional yang masih sangat besar membuat tata kelola pembiayaan perumahan tidak boleh dibiarkan longgar.

BTN, kata Joko, harus menunjukkan bahwa ekspansi pembiayaan KPR berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat. Pertumbuhan penyaluran kredit tidak boleh mengorbankan kualitas verifikasi maupun perlindungan terhadap konsumen.

KAMAKSI Desak Pemerintah dan Regulator Turun Tangan

KAMAKSI selanjutnya mendesak pemerintah dan regulator memperkuat pengawasan terhadap ekosistem KPR, termasuk hubungan antara bank penyalur, developer, notaris dan pihak terkait lainnya.

Pengawasan dinilai harus diperketat terutama pada program rumah subsidi dan KPR sederhana yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
KAMAKSI mendorong Danantara Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat koordinasi pengawasan agar celah fraud, manipulasi data, praktik perjokian, dan persoalan dokumen pertanahan dapat ditekan.
Joko bahkan menegaskan bahwa apabila Direksi BTN tidak mampu membuktikan perbaikan tata kelola secara konkret dan konsisten, maka evaluasi terhadap kepemimpinan perusahaan menjadi hal yang patut dipertimbangkan.

“Kepercayaan publik adalah modal utama bank. Kalau tata kelola tidak mampu dibenahi secara serius, pimpinan harus berani bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya membayar mahal akibat lemahnya pengawasan,” pungkas Joko.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *