Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Irjen Pol Andry Wibowo: Jurnalis Pilar Keempat Demokrasi Modern

516
×

Irjen Pol Andry Wibowo: Jurnalis Pilar Keempat Demokrasi Modern

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol.Dr Andry Wibowo, S.IK., S.H., M.H. Perwira Tinggi Polri yang sejak 20 Mei 2025 mengemban amanat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.(Foto/Ist)

DJITUBERITA,TANJUNGPINANG,KEPRI – Jurnalis memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus memastikan suara publik tetap hadir dalam kehidupan demokrasi modern.

Pesan tersebut disampaikan Irjen Pol.Dr Andry Wibowo, S.IK., S.H., M.H., di keterangan tertulis  Jumat (28/8/2026) dalam rangka undangan menjadi narasumber dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (29/8/2026).

Kehadiran Andry Wibowo sebagai narasumber merupakan bagian dari undangan Ady Indra Pawennari, Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri, dalam rangka kegiatan UKW.

Dalam tulisannya, Andry mengajak para jurnalis untuk melihat profesi kewartawanan bukan sekadar aktivitas mencari dan menyampaikan informasi, melainkan sebagai bagian penting dari mekanisme demokrasi.

Ia mengawali pemaparannya dengan menguraikan gagasan filsuf Prancis, Montesquieu, yang memisahkan kekuasaan negara ke dalam tiga cabang, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Konsep pembagian kekuasaan tersebut kemudian berkembang dengan munculnya pers atau media yang dikenal sebagai “the fourth estate” atau pilar keempat demokrasi.

Berbeda dengan tiga cabang kekuasaan yang berada dalam struktur formal negara, media berada di luar kekuasaan negara. Namun, justru posisi tersebut membuat media memiliki ruang strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan sekaligus menyuarakan kepentingan publik.

“Media sebagai pilar kekuasaan keempat justru mengambil peran di luar kekuasaan negara. Media sejatinya menjadi kekuasaan lintas batas yang mengawasi kerja tiga pilar lainnya yang bersandar pada kepentingan publik,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan Andry.

Menurutnya, pola relasi antara”state operator dan public operator” menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi modern.

Dalam prinsip demokrasi yang mengenal mekanisme “check and balances” media hadir sebagai salah satu saluran suara rakyat sekaligus kekuatan penyeimbang terhadap kekuasaan formal yang melekat pada aparatur negara.

Media disebut sebagai pilar keempat demokrasi karena aktivitas jurnalistik pada dasarnya merupakan proses mengumpulkan data dan informasi, melakukan verifikasi, mengolahnya, kemudian menyampaikan kembali kepada publik melalui produk jurnalistik berupa berita.

Dalam menjalankan tugas tersebut, seorang jurnalis memiliki beragam metode kerja, mulai dari reportase, wawancara, observasi hingga kegiatan jurnalistik yang bersifat investigatif.

Pada titik inilah, menurut Andry, melekat fungsi pengawasan sekaligus kontrol terhadap kekuasaan formal negara.

Aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara profesional, katanya, memiliki kontribusi terhadap bekerjanya sistem demokrasi suatu negara. Karya jurnalistik dapat menjadi jembatan yang menjaga hubungan antara kekuasaan formal negara dan masyarakat tetap berjalan secara optimal.

Dengan demikian, interaksi antar-lembaga negara maupun hubungan antara negara dan masyarakat diharapkan tetap memberikan kemanfaatan bagi kepentingan publik, sesuai dengan tujuan bernegara dalam sistem demokrasi modern.

Empat Kompetensi Jurnalis

Karena memiliki posisi yang strategis, Andry menilai profesi jurnalistik membutuhkan standar etik, moral, dan kompetensi yang kuat.

Jurnalis tidak cukup hanya memiliki kemampuan menulis. Ia juga harus mampu memahami persoalan, berkomunikasi secara profesional, memiliki integritas, serta bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang diproduksinya.

Dalam pandangannya, setidaknya terdapat empat kemampuan penting yang harus dimiliki seorang jurnalis.

Pertama, kemampuan komunikasi profesi.

Kedua, integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketiga, pengetahuan lintas bidang serta pengetahuan spesifik mengenai bidang yang ditekuni.

Keempat, keterampilan menulis dan menuangkannya ke dalam produk media yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Keempat kemampuan tersebut menjadi fondasi penting bagi jurnalis agar tidak hanya mampu menghasilkan berita, tetapi juga memahami konteks persoalan serta dampak dari informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Demokrasi Membutuhkan Dialektika Sehat

Lebih jauh, Andry memandang demokrasi modern sebagai ruang dialektika yang dibangun berdasarkan kapabilitas dan hukum untuk mendapatkan resolusi yang tepat serta menghasilkan kemanfaatan bagi kepentingan bersama.

Dialektika tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme check and balances yang dibutuhkan dalam menjalankan kekuasaan sebagai konsekuensi dari pembagian kekuasaan negara.

Check and balances tidak semestinya dipahami sebagai hubungan yang selalu berhadap-hadapan atau saling berseberangan. Sebaliknya, mekanisme tersebut dapat menjadi hubungan yang saling melengkapi antara penyelenggara negara dan masyarakat melalui peran media.

Andry bahkan menggambarkan hubungan tersebut seperti pasangan suami istri yang saling asih, asah, dan asuh dalam membangun keluarga yang harmonis.

Demikian pula dalam kehidupan bernegara. Aparatur negara dan jurnalis membutuhkan proses dialektika yang sehat, kritis, konstruktif, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Demikian pula dengan bernegara. Kita membutuhkan proses dialektika yang sehat dan bermanfaat antara aparatur negara dan jurnalis guna mewujudkan Indonesia yang harmoni, sejahtera, adil dan makmur,” pesan Andry.

Pesan tersebut menjadi salah satu refleksi penting dalam forum UKW di Tanjungpinang. Sebab, profesionalisme jurnalis pada akhirnya tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan berita, tetapi juga dari integritas, kompetensi, kepatuhan terhadap etika, serta keberanian menjaga kepentingan publik.

Dalam perspektif demokrasi modern, jurnalis bukan bagian dari kekuasaan formal negara. Namun, melalui karya jurnalistik yang independen, profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, jurnalis memiliki peran penting dalam memastikan kekuasaan tetap berada dalam ruang pengawasan publik.

Di situlah makna jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi menemukan relevansinya: bukan untuk menjadi kekuasaan baru, melainkan menjadi kekuatan publik yang membantu memastikan kekuasaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Irjen Pol.Dr. Andry Wibowo, S.IK., S.H., M.H.,

Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat,28 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *