Bangka – Kepolisian Resor Bangka akan melaksanakan Operasi Zebra Menumbing 2025 pada 17–30 November 2025. Operasi ini mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan berlalu lintas, sekaligus penegakan hukum guna menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan korban jiwa di wilayah hukum Polres Bangka.
Kegiatan ini disampaikan pada Minggu (16/11/2025).
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Endi Putrawansah, S.H., menegaskan bahwa operasi tahun ini berfokus pada peningkatan kesadaran keselamatan pengendara.
“Kami akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalan raya,” ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui IPTU Endi Putrawansah.
Sasaran Prioritas Operasi Zebra Menumbing 2025
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan meliputi:
Melawan arus / contra flow
Menerobos lampu merah
Pengendara di bawah umur
Berboncengan lebih dari satu
Tidak menggunakan helm
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Kendaraan over load dan over dimensi
Kendaraan tanpa NRKB atau menggunakan pelat palsu
Melampaui batas kecepatan
Kendaraan tidak sesuai spesifikasi (spion, knalpot bising, lampu utama, rem, lampu petunjuk)
Menggunakan handphone saat berkendara
Kendaraan tidak sesuai peruntukan
IPTU Endi Putrawansah juga mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dalam berlalu lintas.
“Dengan adanya Operasi Zebra Menumbing 2025, Polres Bangka berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan, serta menanamkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Operasi ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bangka.















