Bangka,Djituberita.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangka melalui Satuan Intelkam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jumat (11/9/2025).
Tingginya jumlah pemohon SKCK didominasi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berdomisili di Kabupaten Bangka. Hal ini sejalan dengan adanya perubahan jadwal pengisian kelengkapan persyaratan P3K berdasarkan surat edaran kepegawaian negara. Semula, jadwal berlangsung pada 29 Agustus hingga 15 September 2025, kini diperpanjang menjadi 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Bangka dalam melayani masyarakat.
“Ini salah satu bentuk pelayanan kita, Polres Bangka, kepada masyarakat dalam hal penerbitan SKCK,” ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk bersabar mengingat adanya lonjakan pemohon SKCK. Untuk itu, jam pelayanan diperpanjang agar seluruh pemohon dapat terlayani.
“Untuk memberikan pelayanan kepada pemohon P3K, maka pelayanan SKCK hari ini, Jumat (11/9/2025), diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB. Sementara besok, Sabtu (12/9/2025), pelayanan tetap dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB,” jelasnya.















