Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Petisi Bubarkan GRIB Jaya Tembus 30 Ribu Tanda Tangan, Aksi Berlanjut di DPR

435
×

Petisi Bubarkan GRIB Jaya Tembus 30 Ribu Tanda Tangan, Aksi Berlanjut di DPR

Sebarkan artikel ini
Massa menggelar aksi mendesak pembubaran GRIB Jaya di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (4/9/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan premanisme ormas dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

DJITUBERITA,JAKARTA – Aksi massa yang mendesak pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kembali berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Massa membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar pemerintah serta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik premanisme yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat.

Dalam orasinya, peserta aksi juga meminta persoalan dugaan premanisme tidak hanya dilihat sebagai persoalan di Jakarta, tetapi ditangani secara lebih luas di berbagai daerah.

Mereka menilai sejumlah peristiwa yang melibatkan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat perlu ditangani secara tegas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Soroti Kericuhan 27 Agustus

Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan massa adalah kericuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026 di sekitar Gedung DPR RI.

Peserta aksi menilai peristiwa tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap setiap kelompok masyarakat yang diduga melakukan kekerasan atau bertindak di luar kewenangannya.

Namun, berbagai tudingan mengenai keterlibatan individu maupun organisasi dalam tindak kekerasan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.

Massa juga menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya yang mereka kaitkan dengan GRIB Jaya, termasuk insiden di Klub De Arjuna dan Hotel Sultan.

Tudingan mengenai kekerasan, perusakan, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi peserta aksi dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Petisi Pembubaran GRIB Jaya

Aksi tersebut berlangsung di tengah munculnya petisi digital yang mendesak pemerintah membubarkan GRIB Jaya.

Petisi berjudul “Bubarkan organisasi ormas GRIB Jaya” dibuat melalui platform Change.org oleh akun Want Safe Home pada 30 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari Tempo, petisi tersebut telah memperoleh sekitar 30.090 tanda tangan. Jumlah tersebut dapat berubah seiring bertambahnya dukungan masyarakat.

Petisi tersebut muncul setelah kericuhan yang terjadi pascademonstrasi di sekitar Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Dalam narasinya, penggagas petisi menuding sejumlah anggota GRIB Jaya berada di lokasi ketika terjadi kericuhan.

Penggagas juga menyoroti kasus seorang warga yang disebut tidak terlibat dalam demonstrasi namun kemudian menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut dalam petisi dikaitkan dengan dugaan keterlibatan anggota GRIB Jaya.

Klaim tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan dan proses hukum aparat berwenang.

Massa Minta Polri Transparan

Massa aksi meminta pemerintah, DPR RI, Presiden, dan Kapolri mengambil langkah konkret dalam menangani dugaan premanisme yang dilakukan oleh ormas.

Mereka juga meminta proses hukum dilakukan secara independen dan transparan tanpa dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.

Peserta aksi menyatakan akan melakukan audiensi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada pekan berikutnya untuk menyampaikan tuntutan dan meminta penjelasan mengenai penanganan berbagai persoalan yang mereka soroti.

Mereka juga menyatakan akan melakukan konsolidasi serta mempertimbangkan aksi lanjutan apabila respons pemerintah dan DPR dinilai belum memadai.

GRIB Jaya Bantah Terlibat

Di sisi lain, GRIB Jaya membantah tudingan keterlibatan organisasinya dalam kericuhan yang menjadi salah satu latar belakang munculnya petisi pembubaran.

GRIB Jaya juga disebut menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang membuat petisi karena menilai narasi yang disampaikan telah merugikan organisasi.

Dengan demikian, terdapat perbedaan klaim antara penggagas petisi dan GRIB Jaya terkait dugaan keterlibatan anggota organisasi dalam peristiwa 27 Agustus 2026.

Kebenaran mengenai dugaan tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil proses hukum aparat berwenang.

Petisi Tak Otomatis Membubarkan Ormas

Dukungan puluhan ribu tanda tangan dalam sebuah petisi tidak secara otomatis membubarkan organisasi kemasyarakatan.

Pembubaran ormas tetap harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Petisi dapat dipandang sebagai bentuk aspirasi publik dan dorongan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan maupun aktivitas sebuah organisasi.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan individu maupun kelompok, penanganannya tetap harus melalui mekanisme penegakan hukum.

Aksi GRIB Jaya Jadi Sorotan

Aksi di depan Gedung DPR RI dan munculnya petisi yang telah memperoleh puluhan ribu dukungan menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas ormas di ruang publik.

Massa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan setiap dugaan kekerasan maupun tindakan melanggar hukum ditangani secara transparan.

Di sisi lain, GRIB Jaya membantah tudingan keterlibatan organisasinya dan menyiapkan langkah hukum.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada respons pemerintah serta hasil penyelidikan dan proses hukum terhadap berbagai dugaan yang menjadi dasar tuntutan pembubaran GRIB Jaya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *