Jakarta – DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara BUMN akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kementerian BUMN Diganti BPBUMN
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial adalah pembubaran Kementerian BUMN. Fungsinya digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang hanya bertindak sebagai regulator.
“Pemerintah melalui Kementerian BUMN akan berubah status menjadi badan pengatur. Pelaksanaan operasional dan pengelolaan saham mayoritas akan dikelola oleh Danantara,” ujar Dasco dikutip dari Antara News (1/10/2025).
84 Pasal Diubah, Pengawasan Diperkuat
Dalam penjelasan resmi BUMN
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di hadapan Komisi VI DPR, pemerintah menegaskan revisi mencakup 84 pasal. Perubahan ini antara lain memperkuat fungsi pengawasan BPK, serta melarang rangkap jabatan komisaris/direksi bagi pejabat publik, serta menegaskan bahwa pejabat BUMN adalah bukan penyelenggara negara.
“Kami memastikan tata kelola BUMN lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Revisi ini juga menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Supratman melalui keterangan resmi Setneg RI (30/9/2025).
Dorong Daya Saing Global
Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menambahkan revisi UU BUMN diperlukan untuk menjadikan perusahaan negara lebih kompetitif.
“BUMN harus menjadi lokomotif ekonomi nasional. Dengan revisi ini, BUMN bisa lebih fokus, efisien, dan siap bersaing di tingkat global,” kata Andre sebagaimana dikutip dari Detik News (1/10/2025).
Dalam mekanisme baru ini, BPBUMN tetap memegang saham dwiwarna seri A sebesar 1% mewakili pemerintah, sedangkan saham seri B sebesar 99% akan dikelola oleh Danantara sebagai operator utama.
Langkah Strategis Pemerintah
Pemerintah menegaskan transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Dengan pemisahan peran regulator dan operator, BPBUMN diharapkan lebih fokus dalam menjalankan bisnis, meningkatkan daya saing, serta memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.















