Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

11 Poin Penting Revisi UU BUMN dan Dampaknya 65 Perusahaan Plat Merah

×

11 Poin Penting Revisi UU BUMN dan Dampaknya 65 Perusahaan Plat Merah

Sebarkan artikel ini
Kementerian BUMN Segera Berganti Jadi Badan Pengaturan BUMN.(Foto/Ist)

Jakarta – DPR RI bersama Pemerintah sepakat untuk mengesahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN yang mencakup 84 pasal baru maupun perubahan. Aturan ini akan mengubah secara mendasar tata kelola 65 BUMN yang ada saat ini.

Berikut 11 poin kunci revisi UU BUMN:

1. Kementerian BUMN Dibubarkan

Fungsi pengelolaan BUMN tidak lagi dipegang oleh kementerian.

Diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang bersifat independen.

Dampak: Semua BUMN (Pertamina, PLN, Telkom, BRI, Mandiri, dsb) kini akan berhubungan langsung dengan BP BUMN, bukan lagi menteri.

2. Lahirnya Entitas Baru “Danantara”

Danantara akan bertindak sebagai holding operator untuk mengelola saham “seri B” BUMN.

Negara tetap memegang saham seri A (golden share) untuk menjaga kendali strategis.

Dampak: BUMN besar seperti PLN dan Pertamina bisa dikelola secara lebih korporatis, dengan fleksibilitas investasi.

3. Direksi & Komisaris Bukan Penyelenggara Negara

Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN kini dianggap bukan penyelenggara negara.

Dampak: Wajib lapor harta kekayaan (LHKPN), transparansi publik, serta tunduk pada aturan etik.

4. Larangan Rangkap Jabatan

Pejabat negara dilarang rangkap jabatan di BUMN.

Dampak: 65 BUMN harus menyesuaikan struktur dewan komisaris/direksi. Banyak pejabat rangkap di BUMN konstruksi, perbankan, dan transportasi yang harus mundur dari salah satu posisi.

5. Penguatan Fungsi Audit & Pengawasan

Semua BUMN wajib diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dampak: Data keuangan BUMN perbankan (BRI, Mandiri, BNI, BTN) dan energi (PLN, Pertamina) dan lain sebagainya akan lebih terbuka ke publik.

6. Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator

BP BUMN berperan sebagai regulator, sementara Danantara sebagai operator.

Dampak: Tidak ada lagi konflik kepentingan seperti sebelumnya ketika Kementerian BUMN sekaligus pemilik dan pengatur.

7. Mekanisme Privatisasi Lebih Transparan

Proses IPO atau penjualan saham BUMN ke publik diatur lebih ketat.

Dampak: BUMN seperti Krakatau Steel, WIKA, atau Bank BUMN bisa mencari dana publik dengan tata kelola yang lebih jelas.

8. Orientasi Profit dan Mandat Negara

UU baru menegaskan keseimbangan antara orientasi bisnis (profit) dengan mandat pelayanan publik.

Dampak: BUMN seperti PLN (subsidi listrik) dan Bulog (stabilisasi pangan) tetap wajib melayani publik meskipun orientasi bisnis diperkuat.

9. Penguatan Holdingisasi BUMN

Model holding akan diperkuat, misalnya:

Holding Perkebunan (PTPN Group)

Holding Farmasi (Bio Farma, Kimia Farma, Indofarma)

Holding Asuransi (IFG)

Dampak: Efisiensi, konsolidasi aset, dan sinergi antar-BUMN.

10. Kewajiban Good Corporate Governance (GCG)

Standar tata kelola korporasi dipertegas.

Dampak: Semua 65 BUMN harus meningkatkan transparansi, mengurangi praktik KKN, dan memperkuat peran komisaris independen.

11. Peran DPR Lebih Kuat dalam Pengawasan

DPR akan memiliki peran lebih besar dalam menyetujui keputusan strategis BUMN (misalnya merger, privatisasi, restrukturisasi besar).

Dampak: BUMN besar tidak bisa lagi ambil keputusan strategis tanpa persetujuan politik.

Berikut Daftar 65 BUMN di Indonesia (2025)

Sektor Energi dan Pertambangan

1. PT Pertamina (Persero)

2. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) – PLN

3. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)

4. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)

5. PT Aneka Tambang Tbk (Antam)

6. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)

7. PT Timah Tbk

8. PT Geo Dipa Energi (Persero)

Sektor Perbankan dan Keuangan

9. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

10. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – BRI

11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk – BNI

12. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk – BTN

13. PT Danareksa (Persero)

14. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)

15. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)

Sektor Telekomunikasi dan Teknologi

16. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

17. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) – INTI

18. PT LEN Industri (Persero)

Sektor Konstruksi dan Infrastruktur

19. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk – WIKA

20. PT Waskita Karya (Persero) Tbk

21. PT Adhi Karya (Persero) Tbk

22. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk – PTPP

23. PT Brantas Abipraya (Persero)

24. PT Hutama Karya (Persero)

25. PT Jasa Marga (Persero) Tbk

26. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)

27. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW)

28. PT Kawasan Industri Medan (KIM)

Sektor Transportasi dan Logistik

29. PT Kereta Api Indonesia (Persero) – KAI

30. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) – Pelindo

31. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

32. PT Angkasa Pura I (Persero)

33. PT Angkasa Pura II (Persero)

34. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

35. PT Pelni (Persero)

36. PT Damri (Persero)

Sektor Industri dan Manufaktur

37. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

38. PT Pindad (Persero)

39. PT Dirgantara Indonesia (Persero)

40. PT Dahana (Persero)

41. PT Barata Indonesia (Persero)

42. PT Boma Bisma Indra (Persero)

Sektor Perkebunan, Pangan, dan Kehutanan

43. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding – PTPN Group

44. Perum Perhutani

45. Perum Bulog

46. PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)

Sektor Kesehatan dan Farmasi

47. PT Bio Farma (Persero)

48. PT Kimia Farma Tbk

49. PT Indofarma Tbk

Sektor Jasa, Asuransi, dan Lainnya

50. PT Pos Indonesia (Persero)

51. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)

52. Perum Damri

53. Perum Jasa Tirta I

54. Perum Jasa Tirta II

55. Perum LKBN Antara

56. Perum Pengadaian (kini PT Pegadaian)

57. Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia)

58. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)

59. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)

60. PT Jasa Raharja (Persero)

61. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)

62. PT Sucofindo (Persero)

63. PT Surveyor Indonesia (Persero)

64. PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)

65. PT Balai Pustaka (Persero)

Revisi UU BUMN ini akan membawa era baru tata kelola perusahaan plat merah. Dengan 65 BUMN yang memegang aset ribuan triliun rupiah, perubahan aturan ini diperkirakan memperkuat transparansi, mengurangi konflik kepentingan, sekaligus membuka peluang pengelolaan lebih modern melalui Danantara dan BP BUMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *