Toboali, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menghadirkan layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Toboali.
Layanan tersebut mulai dibuka sejak 26 Februari 2026 dan dijadwalkan hadir dua kali dalam sebulan dengan kuota terbatas
Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kartikasari, menyampaikan bahwa kehadiran layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi bepergian ke luar daerah untuk mengurus paspor.
Menurutnya, layanan paspor dilaksanakan di lantai 2 Pasar Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Setiap pelaksanaan layanan dibatasi sekitar 40 hingga 50 pemohon.
“Pembatasan kuota dilakukan agar proses pelayanan berjalan tertib, efektif, dan maksimal,” ujar Kartikasari, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan tanpa harus ke Pangkalpinang atau daerah lain.
Adapun layanan yang tersedia meliputi pembuatan paspor elektronik baru dan penggantian paspor elektronik.
Untuk pembuatan paspor baru, masyarakat diwajibkan membawa E-KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung seperti akta lahir, buku nikah, atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, pemohon cukup membawa E-KTP dan paspor lama.















