Bangka Selatan – Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Bangka Selatan menurunkan tim gabungan untuk menindaklanjuti dugaan alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Serdang, Kecamatan Toboali.
Tim yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, Polri, serta perangkat desa tersebut menyasar dua titik lokasi, yakni Dusun Tanget dan Dusun Limus. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terpadu terhadap perubahan peruntukan lahan yang dinilai semakin marak.
Kepala DPPP Bangka Selatan, Risvandika, mengatakan langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif, khususnya sawah.
“Tim gabungan telah turun langsung ke lokasi pada Selasa (24/2) untuk memastikan kondisi di lapangan, termasuk di Desa Serdang yang menjadi salah satu titik temuan,” kata Risvandika, Rabu (25/2).
Dari hasil pengecekan awal, ditemukan adanya indikasi perubahan fungsi lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai area persawahan menjadi tanaman komoditas lain, termasuk kelapa sawit.
Menurut dia, alih fungsi lahan sawah berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah apabila tidak dikendalikan. Karena itu, pihaknya akan melakukan pendalaman serta koordinasi lintas sektor guna menentukan langkah hukum dan administratif yang akan ditempuh.
“Setiap perubahan fungsi lahan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai regulasi,” ujarnya.
DPPP juga menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga fungsi lahan pertanian, sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
Selain penertiban, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan serta melakukan pemetaan ulang terhadap lahan sawah yang berpotensi mengalami perubahan fungsi, guna mencegah kasus serupa terulang di wilayah lain di Bangka Selatan.















