Djituberita.com,Pangkalpinang – Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung bersama LMPP Laskar Merah Putih Perjuangan mendesak aparat penegak hukum menjalankan proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah 2015–2022 secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung, Evan Satriady, meminta aparat menjelaskan secara terbuka dasar hukum penyitaan aset yang dilakukan sebelum perkara memasuki tahap persidangan.
Menurut Evan, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan KUHAP serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak menolak penegakan hukum, tetapi prosesnya harus sesuai aturan hukum dan tidak boleh melanggar asas praduga tak bersalah. Masyarakat berhak mengetahui pasal apa yang digunakan dan alat bukti apa yang menjadi dasar penyitaan aset,” tegas Evan Satriady dalam keterangan pers, Sabtu Siang (16/5/2026) di Pangkalpinang.
Baca Juga Selengkapnya: BPK dan BPKP Diminta Publik Audit PT Timah! Bersihkan Mafia yang Rugikan Perusahaan
Baca Juga Selengkapnya: Usut Tipikor Timah 2015–2022, Kejari Basel Periksa Deretan Bos Mitra PT Timah
Baca Juga Selengkapnya: Konspirasi Kasus Korupsi Timah: Berkedok Program CSR dan Dana Kompensasi Masyarakat
Baca Juga Selengkapnya: Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun Kembali Telan Korban, Kejari Basel Amankan Tersangka Baru
Ia mengingatkan agar aparat tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kesan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
“Jangan sampai aset warga disita terlebih dahulu baru kemudian dicari pembenarannya. Itu keliru dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum,” ujarnya.
Selain itu, Evan juga mempertanyakan estimasi kerugian negara dalam kasus tata niaga timah di Bangka Selatan yang disebut mencapai Rp4,16 triliun. Ia meminta metodologi perhitungan kerugian tersebut dibuka secara transparan kepada publik.
“Angka sebesar itu tidak bisa hanya disampaikan tanpa penjelasan rinci. Publik perlu mengetahui metode audit yang digunakan, parameternya apa, dan siapa auditor independen yang menghitungnya,” katanya.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat Bangka Belitung.
“Apakah itu actual loss atau potential loss? Karena beda metode perhitungan tentu berbeda pula hasil angkanya. Kami meminta BPK atau BPKP menjelaskan secara teknis agar proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tambahnya.
Evan juga menyoroti status legalitas mitra PT Timah yang bekerja di wilayah IUP perusahaan tersebut. Menurutnya, keberadaan surat perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja (SPK) harus dijelaskan secara terang kepada publik.
“Kami meminta penjelasan, apakah mitra PT Timah yang memiliki Surat Perjanjian Usaha Jasa Kemitraan dan SPK dapat dikategorikan bekerja secara legal di wilayah IUP PT Timah. Setahu kami, seluruh aktivitas mitra mulai dari survei lokasi tambang hingga pengiriman ke gudang PT Timah berada dalam pengawasan perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Johan dari LMPP Laskar Merah Putih Perjuangan menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak, termasuk masyarakat penambang dan mitra PT Timah lainnya.
“Kalau aparat menganggap masyarakat penambang selama ini bekerja sesuai aturan, maka mitra PT Timah yang saat ini ditahan juga harus diperlakukan secara adil. Karena dalam praktiknya, pekerjaan jasa penambangan dan pengelolaan administrasi tidak bisa dipisahkan dari aktivitas masyarakat penambang,” katanya.
Kedua organisasi masyarakat tersebut menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus Tipikor tata niaga timah 2015–2022 agar berjalan tegak lurus, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.















