Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata kelola penambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan ke tahap penyidikan sejak 25 November 2025.
Peningkatan status perkara tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. PRIN-1781/L.9/15/Fd.2/11/2025, yang diteken Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman. Kasus yang diusut mencakup aktivitas pengelolaan timah dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, penyidik Pidana Khusus Kejari Basel telah memanggil dan memeriksa sejumlah pemilik CV mitra PT Timah di Toboali. Mereka berasal dari beberapa perusahaan yang selama ini terlibat dalam pola kemitraan PT Timah, di antaranya CV BBM, CV Cahaya Timur, CV Diratama, dan CV Teman Jaya.
Tidak hanya pihak swasta, penyidik juga memeriksa para petinggi PT Timah, baik pejabat aktif maupun nonaktif. Beberapa di antaranya adalah mantan General Manager Produksi (AS), Kabid Wasprod Basel (AP), serta sejumlah staf operasional lainnya. Dalam proses pemeriksaan tersebut, sejumlah barang milik saksi turut disita penyidik, seperti laptop dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke Kejari Basel terkait arah penyidikan. Belum diketahui apakah perkara ini beririsan dengan kasus serupa yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung RI, atau justru berfokus pada dugaan pelanggaran pola kemitraan—termasuk indikasi pengiriman bijih timah dari luar rencana kerja produksi atau SPK oleh para mitra PT Timah.(red)
Untuk itu perkembangan kasus ini akan terus dipantau media Djituberita.com















