Bangka Belitung – Desakan publik agar Badan Pemeriksa Keuangan BPK
dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP turun tangan mengaudit PT Timah Tbk semakin menguat.
Publik menilai sudah saatnya lembaga pengawas negara memastikan bersihnya tata kelola dan rantai bisnis timah dari praktik mafia yang selama ini merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Dorongan audit ini muncul setelah BPKP sebelumnya menurunkan tim investigasi ke Bangka Belitung dan menemukan sejumlah penyimpangan pada tata niaga timah nasional.
Hasil audit tersebut menjadi pintu awal terbongkarnya kasus mega korupsi tata niaga timah yang ditafsir merugikan keuangan negara senilai Rp271 triliun, pertama kali mencuat pada 27 Maret 2024 yang ditangani Kejaksaan Agung Kejagung saat itu sempat ramai diperbincangkan menjadi topik utama nasional oleh semua pihak.
Kasus yang mencuat berawal sejak 27 Maret 2024 ini mengungkap praktik curang yang melibatkan banyak pihak.
Tindaklanjutnya Kejagung RI langsung bergerak cepat dan menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka utama dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP PT Timah Tbk.
Modus korupsi dilakukan melalui kerja sama ilegal antara Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021. Keduanya disebut mengakomodasi aktivitas pertambangan liar yang disamarkan dalam bentuk sewa-menyewa alat produksi, melibatkan sejumlah smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN.
Dana hasil aktivitas ilegal tersebut kemudian disalurkan sebagai CSR fiktif melalui PT QSE milik Helena Lim. Tak berhenti di situ, penyidikan Kejagung juga menyeret sederet cukong besar dan pengusaha nasional, di antaranya Thamron Tamsil alias Aon, serta Hendry Lie, pemilik saham maskapai Sriwijaya Airlines, yang disebut turut menikmati aliran dana hasil korupsi dari bisnis timah ilegal ini.
Dari hasil pengembangan perkara, Kejagung telah menetapkan sedikitnya 14 tersangka lain dari berbagai kalangan.yang sudah divonis bersalah dipengadilan , termasuk pemilik smelter, pejabat PT Timah, dan pihak swasta.
Proses hukum juga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, menghadirkan sejumlah saksi penting termasuk Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Publik berharap Kejagung tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku korupsi kelas kakap ini, termasuk para pengusaha besar yang selama ini diduga masih bersembunyi di balik jaringan mafia tambang.
Skandal mega korupsi timah ini menjadi peringatan serius akan rapuhnya tata kelola BUMN strategis yang seharusnya menjadi penopang ekonomi negara.

Sementara itu, dari sisi kebijakan, Sufmi Dasco Ahmad.Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra bersama pemerintah di bawah instruksi Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan milik negara.
Salah satu poin penting revisi ini adalah pembubaran Kementerian BUMN yang akan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai regulator, dengan pengelolaan saham mayoritas diserahkan kepada Danantara sebagai eksekutor.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, langkah ini akan menjadikan pengelolaan BUMN lebih profesional, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
“Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah merubah status menjadi badan pengatur. Pelaksanaan operasional dan pengelolaan saham mayoritas akan dikelola oleh Danantara,” ujarnya dikutip dari Antara News (1/10/2025).

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan sebagai tindaklanjut Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Perubahan UU BUMN, serta revisi mencakup 84 pasal yang mempertegaskan fungsi pengawasan BPK, termasuk melarang rangkap jabatan direksi atau komisaris bagi pejabat publik, serta menegaskan bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga berpotensi wajib diperiksa secara pertanggungjawaban hukum.
Publik kini menunggu langkah nyata dari BPK dan BPKP untuk mengaudit secara menyeluruh PT Timah Tbk, membongkar semua jaringan mafia di dalamnya, dan memastikan perusahaan negara strategis ini kembali beroperasi secara bersih, profesional, dan berpihak pada rakyat.
Harga Timah Dunia Naik, Tapi Rakyat Tetap Tertindas:

Selain persoalan hukum, publik juga menyoroti ketimpangan harga timah di tingkat lokal dan global. Berdasarkan data per 2 Oktober 2025, harga timah dunia tercatat mencapai US$ 36.350 per ton atau setara Rp 601.519.800 (kurs Rp 16.548 per dolar AS).
Namun, harga yang ditetapkan PT Timah untuk masyarakat hanya sekitar Rp 212.533 per kilogram atau Rp 212.533.000 per ton terpaut jauh dari harga pasar internasional.
“Harga dunia naik, tapi harga yang dibayar PT Timah ke masyarakat sangat rendah. Ini jelas menindas rakyat kecil,” keluh warga Bangka Belitung.
Ekonomi Lesu, Janji Gubernur Dipertanyakan
Masyarakat juga menyoroti lemahnya perekonomian Bangka Belitung akibat merosotnya daya beli dan menurunnya aktivitas pertambangan rakyat. Mereka menuntut pemerintah daerah, khususnya Gubernur Bangka Belitung, untuk segera memberikan solusi nyata.
“Jangan cuma janji, Pak Gubernur. Kami butuh bukti, bukan omongan. Bangka Belitung sekarang makin babak belur,” tegas masyarakat Bangka Belitung yang enggan namanya disebutkan, mengungkapkan kepada awak media (4/10).
Pertanyaan Menggantung: Siapa Sebenarnya Mafia di Balik PT Timah?
Dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun, publik menuntut keadilan yang menyeluruh. Bukan hanya kolektor atau pihak swasta yang ditindak, tetapi juga oknum pejabat di PT Timah yang diduga menikmati hasil korupsi besar-besaran tersebut.
Kini, pertanyaan mendasarnya:
Apakah Kejagung benar-benar berani membongkar mafia di tubuh PT Timah, atau kasus ini akan kembali redup seperti sebelumnya?
Catatan Redaksi:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 18:
Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian data, fakta, atau penafsiran yang dianggap merugikan.
Redaksi juga memiliki Hak Tolak, yaitu hak untuk menolak mengungkapkan sumber informasi yang sifatnya rahasia demi kepentingan publik dan perlindungan narasumber.
Hak jawab atau klarifikasi dapat dikirimkan secara resmi melalui email di box redaksi tercantum media Djituberita.com atau surat tertulis ke alamat redaksi dengan menyertakan bukti pendukung yang relevan untuk ditayangkan secara proposional.















