Palembang,Djituberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Penyerahan dilakukan dalam proses Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang pada Jumat (7/3).
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah USG, yang berperan sebagai penjual aset, HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.
Mereka diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, dengan prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan.
“Para tersangka melakukan manipulasi data terhadap objek tanah dan membuat surat keterangan identitas palsu,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IA Palembang, terhitung sejak 7 Maret hingga 26 Maret 2025. Setelah proses Tahap II ini, kasus tersebut akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Para tersangka dijerat dengan pasal:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan.(Tim)